Dream - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang, akhirnya menemukan titik terang. Polisi telah menetapkan M Ramdanu alias Danu (MR) sebagai tersangka.
" Sudah tersangka, lengkapnya sabar ya," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa, 17 Oktober 2023 malam dikutip dari Merdeka.com.
Danu diketahui menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam. Upaya konfirmasi dilakukan kepada kuasa hukum MR bernama Achmad Taufan.
Menurut Taufan, kedatangannya ke Mapolda Jabar inisiatif kliennya. Tujuannya membongkar pelaku yang terlibat dalam pembunuhan.
Namun, Taufan enggan berkomentar banyak terkait peran Danu dalam kasus ini. Dia enggan mendahului keterangan dari polisi.
Danu sendiri diketahui sebagai keponakan sekaligus sepupu korban.
Di sisi lain, kuasa hukum Yosep (suami dari korban), Rohman Hidayat mengatakan MR menyebut ada beberapa yang terlibat, termasuk menyebut nama kliennya.
Namun, hal tersebut merupakan pernyataan sepihak dari MR.
Menurut Rohman, informasi lebih lanjut mengenai kasus ini akan disampaikan oleh pihak kepolisian.
ucap Rohman.
Diketahui, ibu-anak bernama Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan meninggal dunia di dalam bagasi mobil di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Polisi sudah melakukan serangkaian upaya untuk mengungkap siapa tersangka dalam kasus tersebut, dari mulai olah TKP hingga pemeriksaan terhadap 124 orang saksi.
Selain itu, polisi juga melakukan tes DNA terhadap 49 orang di Laboratorium Forensik. Namun, polisi belum berhasil mengungkapnya.
Setelah hampir dua tahun, kematian Tuti dan Amelia terkuak.
Seorang pria berinisial MR menyerahkan diri ke Polda Jabar dan ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan.
Advertisement