�© MEN
Dream - Seorang politisi dan anggota dewan eksekutif Malaysia, berinisial PYCK, dituduh merudapaksa asisten rumah tangganya (ART) yang dikabarkan berasal dari Indonesia. Politisi tersebut sempat bingung atas tuduhan yang dilontarkan kepadanya.
Dilaporkan The Star, politis itu sempat terkejut atas tuduhan mantan ART itu. Dia menyebut tuduhan itu tidak berdasar.
" Aku tegaskan bahwa aku tidak pernah memerkosa atau melakukan pelecehan seksual terhadapnya," kata pria tersebut, Kamis, 11 Juli 2019.
PYCK mengaku telah membawa saksi untuk membantu kepolisian menyelidiki kasus ini dan membuktikan jika dia hanya menjadi korban tuduhan rudapaksa. Meski demikian, tak dijelaskan siapa saksi yang dia bawa tersebut.
Politisi tersebut menegaskan akan menghormati proses hukum yang berjalan.
" Saya akan membiarkan polisi melakukan penyelidikan karena saya percaya kebenaran akan menang," ucap dia.
Kepala Kepolisian Perak, Datuk Razarudin Husain telah mencatat pernyataan PYCK dan korban. Razarudin melaporkan pihak polisi menerima laporan dari perempuan itu pada Senin, 9 Juli 2019.
" Polisi telah mencatat pernyataan korban dan membawanya ke rumah sakit untuk pemeriksaan," kata Razarudin.
Meski sempat ditahan pada Selasa, PYCK dibebaskan polisi, pada hari yang sama, atas sejumlah jaminan. Dokter juga memeriksa kondisi kesehatan PYCK untuk tujuan penyelidikan.
Sementara itu, korban yang dikabarkan seorang warga Indonesia ditempatkan di lokasi yang aman.
Dream - Aktivitas troll di dunia internet begitu marak terjadi. Banyak yang menilai aktivitas ini sebatas candaan di antara satu komunitas di media sosial.
Troll internet adalah aktivitas melontarkan bahan pembicaraan yang dilakukan seseorang. Tujuannya, membangkitkan tanggapan emosional atau kemarahan pengguna lainnya.
Tetapi, aktivitas ini ternyata membawa dampak sangat besar. Bahkan bisa memicu permusuhan dan perkelahian jika sampai diketahui pihak di luar komunitas yang bersangkutan.
Masalah ini juga mendapat perhatian Mufti Federal Malaysia, Zulkifli Mohamad Al Bakri. Dia menilai media sosial merupakan alat komunikasi untuk memudahkan interaksi sesama manusia.
Dikutip dari Siakapkeli, Zulkifli mengatakan merupakan keharusan memanfaatkan media sosial selama tidak melanggar kaidah syariat. Menurut dia, hukum asal segala sesuatu adalah boleh.
Tetapi, berbeda halnya jika media sosial dan internet dimanfaatkan untuk tujuan yang melanggar syariat. Seperti untuk menipu, memancing permusuhan dan perpecahan manusia terutama sesama umat Islam.
" Bahasa gampangnya, troll adalah pergaulan internet yang merujuk pada perbuatan individu yang memicu pertengkaran atau mengalihkan perhatian atau menyebarkan perselisihan di media sosial dengan meyebarkan pesan bersifat provokatid, sarkastik, dan agresif," kata Zulkifli.
Tujuannya, menurut Zulkifli, adalah menghasut pembaca agar memberikan tanggapan secara emosional.
" Pelaku biasanya membuat akun palsu memakai profil korban mereka untuk dijadikan bahan sindiran dan lelucon. Kebanyakan korban adalah orang terkenal terutama ahli politik," terang dia.
Zulkifli menegaskan troll dengan tujuan menghasut hingga menimbulkan kekacauan jelas bertentangan dengan akhlak dan adab Islam. " Bahkan sangat jauh dari sifat seorang mukmin yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir," terang dia.
Dia lalu menjelaskan terdapat beberapa larangan dalam Islam yang jelas dilanggar oleh pelaku troll. Larangan tersebut yaitu mengejek atau menjuluki orang dengan julukan yang buruk seperti tercantum dalam Surat Al Hujurat ayat 11.
Larangan kedua yang dilanggar yaitu menghina, merendahkan, mencaci, dan melaknat saudara sendiri. Selain itu, troll juga melanggar larangan berkhianat, berbohong, menebar fitnah serta mengadu domba.
" Sehingga, perbuatan troll yang mengandung ciri-ciri yang melanggar larangan syariat seperti di atas adalah terlarang dan berdoa. Namun jika dilakukan hanya untuk sindiran tanpa niat menjatuhkan martabat seseorang dan lebih kepada teguran atau nasihat, maka tidak masalah," kata Zulkifli.
(Sah, Sumber: Siakapkeli.my)
Advertisement
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!