Karo Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan, penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Soni Eranata alias ustadz Maaher At-Thuwailibi (28) telah sesuai prosedur.
Awi mempersilahkan pihak yang berkeberatan dengan proses penangkapan tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan.
" Mau diuji, silakan di pengadilan," kata Awi, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 4 Desember 2020.
Kuasa hukum tersangka sebelumnya menyatakan proses penangkapan terhadap Soni Eranata ada kejanggalan dan diskriminatif.
Dalam proses penangkapan tersebut, Awi menambahkan, tidak ada perlawanan dari pihak tersangka.
" Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan, selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka, baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber: liputan6.com
Dream - Bareskrim Polri menangkap Ustaz Maaher At Thuwailibi. Pria yang bernama asli Soni Ernata itu dijerat dengan dugaan kasus SARA.
" Ya benar, ditangkap oleh tim Bareskrim," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari humas.polri.go.id.
Menurut Argo, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Cimanggu Wates, Gg H. Ciong RT 003 / 010 Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.
Sejumlah barang bukti diamankan dari lokasi penangkapan. Beberapa di antaranya merupakan dokumen.
" Ada empat buah handphone berbeda merek dan satu KTP," ucap Argo.
Ustaz Maaher dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut memuat ketentuan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
" Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh pihak Nahdlatul Ulama (NU) karena dianggap menghina Ulama NU.
Ustadz Maaher dilaporkan atas cuitan ‘cantik pakai jilbab kaya kiai Banser’ dengan memasang foto Habib Luthfi. Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut, cuitan Maaher At-Thuwailibi itu merupakan sebuah penghinaan.
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
