Ilustrasi
Dream - Polri menyatakan operasi penyekatan dalam rangka larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai 6 Mei 2021. Polri menyatakan masyarakat yang mudik lebih awal atau sebelum 6 Mei tidak akan dipersulit.
" Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei, ya silakan saja. Kita perlancar," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, dikutip dari laman Korlantas.
Istiono mengatakan, saat ini sudah dilaksanakan operasi oleh anggota Korlantas di sejumlah titik. Tetapi, dia mengatakan operasi ini bukan bertujuan melarang masyarakat pulang kampung.
Petugas, kata Istiono, akan memberikan peringatan berkendara yang aman dengan memperhatikan protokol kesehatan. Juga untuk sosialisasi larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
" Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Operasi Keselamatan. Operasi Keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal pelarangan," kata Istiono.
Selama larangan mudik berlaku nanti, Istiono menegaskan akan ada 333 titik penyekatan di sepanjang jalur antara Lampung hingga Bali. Jumlah titik ini mengalami penambahan sebagai hasil evaluasi larangan mudik tahun lalu.
" Saya pastikan ya, untuk jalur utama, Lampung sampai Bali kita bangun 333 penyekatan dan saya pastikan jalur-jalur tersebut sudah kita evaluasi dari pelaksanaan tahun lalu," kata Istiono.
Pada tahun lalu, Istiono mengatakan ada 146 titik penyekatan. Sedangkan untuk tahun ini mengalami penambahan agar penyekatan dapat diperketat.
Antisipasi mudik paling berat, kata dia, yaitu pada jalur Jakarta ke Jawa Barat. Jabar akan menjadi daerah tumpuan pemudik.
" Masalah ini semua karena empat moda transportasi kan di ditiadakan, dibatasi, hanya izin khusus saja yang bisa, maka semua akan beralih ke kendaraan pribadi dan roda dua. Oleh karena itu jalur alternatif, atau jalur arteri, menjadi tumpuan," kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Dream - Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, menegaskan tidak ada kompromi terkait larangan mudik Lebaran 2021. Bahkan dia memberikan ancaman sanksi lebih keras kepada anggota Polri yang kedapatan meloloskan pemudik.
" Bandel pasti ada, sanksi juga ada apalagi pada waktu operasi," ujar Istiono, dikutip dari korlantas.polri.go.id
Istiono memperingatkan anggotanya yang bertugas di titik penyekatan untuk tidak mencoba melakukan pelanggaran. Apalagi bermain-main dengan meloloskan pemudik.
" Saya pastikan sanksi dua kali lipat hukumannya. Kalau dikurung 21 hari itu akan tambah 21 hari lagi," kata Istiono.
Dia juga memastikan seluruh anggotanya akan menjalankan aturan yang ditetapkan. SOP yang sudah ditetapkan wajib dipatuhi.
Selain itu, Istiono juga akan menindak tegas travel gelap yang mencoba melanggar larangan mudik. Dia juga mengancam akan ada sanksi berat berupa penahanan kendaraan.
" Jangan main-main, travel gelap akan saya tindak, kalau perlu saya tahan dan dikeluarkan setelah Lebaran. Ini serius ini.
Lebih lanjut, Istiono menegaskan larangan mudik berlaku untuk semua pihak. Pengecualian hanya diberikan kepada pihak yang memegang izin khusus.
" Yang hanya bisa pulang hanya ada izin khusus, ada kepentingan," kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya