Dream – Sebuah ruko sederhana yang berada di jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan mendadak ramai jadi sorotan.
Rupanya ruko tersebut dijadikan tempat produksi film-film dewasa.
Diketahui jika pembuatan film dewasa tersebut melibatkan sejumlah artis, model, dan selebgram di Jakarta Selatan.
Keberadaan rumah produksi film dewasa itu pun langsung diungkap oleh Polda Metro Jaya.
Saat penggerebekan, polisi menangkap lima orang mulai dari pemeran hingga sutradara.
Studio itu berdampingan dengan sebuah toko sembako 'Djess Grosir'. Sebelumnya tak ada yang menyadari jika ruko tersebut dijadikan sebagai studio film dewasa.
Terlebih ruko itu selalu dalam keadaan tertutup rapat dan di sekelilingnya terdapat pagar.
Tempat itu kini sudah tertutup rapat lengkap gembok yang menguncinya.
Warga sekitar pun tidak mengetahui jika ruko tersebut dijadikan sebagai tempat produksi film dewasa. Namun mereka hanya tahu jika ruko itu memang kerap digunakan sebagai tempat syuting.
Proses syuting pun dilakukan saat sore hari. Hal itu pun tidak menimbulkan kecurigaan warga setempat. Bahkan para kru yang bertugas tidak jarang melakukan syuting di luar ruangan.
Kasus ini terbongkar saat jajaran Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. Rupanya, ada situs video streaming yang menyediakan beberapa konten video vulgar dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam.
Terbongkarnya tempat pembuatan film dewasa itu sekaligus membongkar sosok para pelaku. Ada sosok I sebagai sutradara merangkap produser film-film dewasa. Lalu, ada 11 orang pemeran wanita dan lima laki-laki yang terlibat dalam pembuatan film dewasa tersebut.
Saat ini, sedang didalami dugaan pidana. Sementara ini, kelima orang tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.