Ilustarsi Zakat Fitrah/Shutterstock
Dream - Salah satu amalan yang tak bisa dilewatkan begitu saja ketika menyambut Hari Raya Idulfitri adalah membayar zakat fitrah. Berzakat fitrah ibarat sebagai pelengkap serta penyempurna puasa Ramadan.
Lalu, bagaimana kalau umat Muslim lalai dalam berzakat? Apakah puasa Ramadan akan sia-sia?
Dalam berbagai kajian, para ustaz menyampaikan puasa Ramadan akan sia-sia jika tidak membayar zakat fitrah. Mereka menyampaikan dalil sebuah hadis yang menyebutkan puasa Ramadan tidak akan bernilai jika tidak dikeluarkan zakat fitrahnya.
" Ibadah puasa Ramadan itu tergantung antara langit dan bumi dan tidak akan diangkat kepada Allah kecuali dengan mengeluarkan zakat fitrah."
Imam As Suyuti dalam Jami' Al Shaghir menjelaskan hadis ini diriwayatkan Ibnu Syahin dan Ad Dhiya dari Jabir. Imam As Suyuti menyatakan secara tegas hadis di atas adalah dhaif atau lemah.
Sementara Ibnu Al Jauzi dalam kitabnya Al 'Ilal Al Mutanahiyah fi Al Ahadits Al Wahiyah menunjukkan dua hadis lengkap dengan sanadnya. Hadis pertama diriwayatkan dari Jarir, sementara yang kedua dari Anas bin Malik.
Puasa Ramadan Tidak Berhubungan dengan Zakat Fitrah
Hadis yang dipakai untuk menyebut puasa Ramadan bergantung pada zakat fitrah tidaklah bisa dijadikan pegangan. Pakar hadis KH Ali Mustafa Yaqub pun menyatakan hadis di atas tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kiai Ali menegaskan tidak ada hubungannya antara puasa Ramadan dengan zakat fitrah. Selama puasa dijalankan sesuai ketentuan maka hukumnya sah tanpa harus menunggu dikeluarkannya zakat fitrah.
Puasa Ramadan dan zakat fitrah adalah dua ibadah yang berbeda. Ketentuan dan syarat dari keduanya juga berbeda.
(Sah, Sumber: Bincang Syariah)
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengingatkan aktivitas pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah jangan sampai memicu kerumunan. Panitia zakat fitrah diminta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
" Pembagian zakat tidak boleh sampai membuat terjadinya kerumunan. Jangan sampai ada kejadian seperti tahun-tahun sebelumnya, di mana para mustahik berdesakan," ujar Gus Yaqut, dikutip dari laman resmi Kemenag.
Gus Yaqut memastikan jajarannya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah pada masjid dan mushola. Mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.
" Jajaran Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan melalui masjid atau mushola dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pengelola zakat, infak dan sedekah untuk memaksimalkan layanan electronic channel. Sehingga, pembayaran zakat bisa dilakukan muzaki dengan mekanisme transfer rekening.
" Jadi pembayaran zakat bisa dilakukan melalui electronic channel, sehingga muzaki tidak perlu datang secara fisik," terang Gus Yaqut.
Selain soal zakat fitrah, Gus Yaqut juga meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling untuk mencegah penularan Covid-19. Takbiran cukup dilakukan di masjid atau mushola setempat dengan menerapkan protokol keseharan atau secara virtual.
Sementara untuk sholat Id, Gus Yaqut menyatakan boleh digelar. Tetapi hanya untuk zona hijau dan kuning berdasarkan penetapan dari Satgas Covid-19 setempat.
Dream - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, meminta jajarannya mulai pusat hingga daerah untuk memperketat pengawasan protokol kesehatan di tempat ibadah. Pengetatan ini dijalankan mengingat terjadinya peningkatan dalam penularan Covid-19.
Gus Yaqut menerbitkan instruksi ini dalam surat Nomor: B-192/MA/HM.00/05/2021. Ada tiga hal yang menjadi penekanan Gus Yaqut.
Poin pertama, meminta para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota agar mengawasi dan memantau di lapangan secara maksimal. Pemantauan melibatkan penyuluh agama dan KUA kecamatan.
" Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan Covid-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran Covid 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H," demikian isi surat tersebut.
Sedangkan poin ketiga, Gus Yaqut memerintahkan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi melapor secara berkala mengenai evaluasi pelaksanaan Suran Edaran Nomor 4 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penindakan atas kasus Covid-19
" Serta langkah penaganan yang telah dilakukan," demikian bunyi surat tersebut.
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang