Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 10 Juni 2024 18:36
Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini
Briptu FN menjalani masa tahanan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur.

1 dari 10 halaman

Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini

Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini © Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini (shutterstock.com)

2 dari 10 halaman

© Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini (shutterstock.com)

Dream - Briptu FN, polisi wanita (polwan) yang diduga membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) di Mojokerto, Jawa Timur menjalani masa tahanan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur. Hal itu karena istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu punya tiga orang anak balita yang harus diasuhnya.

3 dari 10 halaman

"Hasil gelar perkara tadi yang dipimpin oleh Dirkrimum dilakukan penahanan terhadap tersangka di ruang tahanan Polda Jawa Timur,"

4 dari 10 halaman

© Punya Tiga Balita, Polwan Bakar Suami di Mojokerto Ditahan di Tempat Ini (shutterstock.com)

Ia mengatakan, karena tersangka masih memiliki tiga orang anak balita yang masih harus mendapatkan perawatan khusus, maka ada hak anak yang disebutnya harus tetap dapat terpenuhi sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.

5 dari 10 halaman

"Mengingat tersangka memiliki tiga anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak khusus anak di situ sesuai dengan undang-undang,"

6 dari 10 halaman

Oleh karena itu, penyidik memberikan perlakuan khusus sebagaimana diatur oleh undang-undang. Ia menyebut, tersangka ditempatkan di Pusat Pelayanan Terpadu Polda Jatim.

" Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Polda Jawa Timur," ujarnya.

7 dari 10 halaman

© Jenazah Briptu Rian diketahui dimakamkan di pemakaman umum Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, Minggu (9/6). 2024 maverick

Meski begitu, ia menyampaikan bahwa proses hukum kasus ini tetap berjalan. Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

8 dari 10 halaman

"Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini yakni pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,"

9 dari 10 halaman

Punya 3 Anak Balita

Diketahui, pasangan suami istri polisi tersebut memiliki tiga anak yang masih berusia balita. Anak pertamanya yang berusia dua tahun, dan bayi kembar yang kini masih berusia empat bulan.

Terkait nasib ketiga anak tersebut, Dirmanto memastikan mereka dalam pendampingan Polres Mojokerto.


" Untuk anaknya sedang dilakukan pendampingan oleh Polres Mojokerto Kota," ujar Dirmanto, Senin 10 Juni 2024.

10 dari 10 halaman

© Kronologi Polwan Bakar Suami Hingga Meninggal di Surabaya 2024 maverick

Saat kejadian, ketiga anak korban sedang tidak ada di rumah. Mereka diasuh oleh asisten rumah tangga (ART).

“Jadi saat kejadian itu anaknya diasuh dan dibawa pergi oleh asisten rumah tangga pasangan suami istri ini," ujarnya.

Beri Komentar