Putri Candrawathi Janjikan Uang Rp5 Miliar untuk Bharada E Bunuh Brigadir J

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 25 Oktober 2022 16:05
Putri Candrawathi Janjikan Uang Rp5 Miliar untuk Bharada E Bunuh Brigadir J
"Disiapkan anggaran Rp5 miliar, yang menyiapkan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin.

Dream - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat, memberikan kesaksian terkait istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menyiapkan anggaran Rp5 miliar untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan kliennya.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022, Kamaruddin  mengaku melihat anggaran tersebut dari chat di WhatsApp.

" Disiapkan anggaran Rp5 miliar, yang menyiapkan Putri Candrawathi," ujar Kamaruddin.

" Tapi apakah sudah diserahkan atau tidak saya tidak dapat informasi. Tetapi yang jelas ada informasi itu awalnya Rp5 miliar. Tapi kemudian berubah jadi Rp1 miliar," ujar dia.

1 dari 4 halaman

Bharada E Tak Menampik Kesaksian Kamaruddin

Putri Candrawathi juga memberikan hadiah berupa handphone kepada Bharada E sebagai bentuk terima kasih karena telah membunuh.

" Diberikan kepada para terdakwa ini eksekutornya," ujar Kamardudin.

Jaksa kemudian memotong pembicaraan Kamaruddin. " Informasi yang saudara terima sudah diberikan?" tanya Jaksa.

" Sudah, tapi informasi terakhir untuk uangnya masih berupa janji," Kamaruddin menjawab.

Bharada E sendiri tak menampik kesaksian Kamaruddin. Kepada majelis hakim, pemuda kelahiran 1998 itu membenarkan apa yang dikatakan sang pengacara Brigadir J. 

" Mohon izin yang mulia untuk keterangan saksi Pak Kamaruddin Simanjuntak sudah benar semua," ujar dia.

2 dari 4 halaman

Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Goda Brigadir J di Magelang

Dream - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengklaim mendapat informasi rahasia dari seseorang yang menyebut Putri Candrawathi menggoda kliennya saat di Magelang, Jawa Tengah. Namun, Yosua ketika itu tidak mau dan pergi.

Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk terdakwa Bharada E, Selasa 25 Oktober 2022.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa bertanya soal informasi terkait rencana pembunuhan terhadap Brigadir J

 

   

3 dari 4 halaman

" Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh anda jelaskan spesifik apa yang anda ketahui?," tanya Wahyu.

" Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasar investigasi bahwa ini pembunuhan berencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum," ujar Kamaruddin.

Namun, Brigadir J diklaim Kamaruddin menolak. Sampai pada akhirnya Kuat Ma'ruf disebut menodongkan pisau kepada Brigadir J.

4 dari 4 halaman

" Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar. Kemudian ada informasi lagi kami dapatkan bahwa terdakwa kuat maruf memegang pisau. Ditunjukan kepada almarhum," katanya.

Berdasar informasi yang diterima, kata Kamaruddin, asisten rumah tangga Putri Candrawathi bernama Susi menangis saat kejadian tersebut. Hanya saja, dia tidak mengetahui alasan di balik tangisannya.

" Kemudian ada informasi kami dengar apa namanya asisten rumah tangga bernama Susi menangis nangis tapi tidak tahu tangisannya tentang apa," ungkapnya.

 

Beri Komentar