Keberatan Tak Diterima Hakim, Kasus Habib Rizieq Lanjut

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Selasa, 6 April 2021 12:38
Keberatan Tak Diterima Hakim, Kasus Habib Rizieq Lanjut
Eksepsi yang dibacakan Rizieq dan penasihat hukumnya tidak berlandaskan hukum atau aturan yang berlaku

Dream - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dapat menerima seluruh nota keberatan yang disampaikan oleh eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab, dan tim penasihat hukumnya. Hal itu disampaikan saat sidang atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan Jakpus.

" Majelis yang mengadili perkara ini menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, disiarkan dalam kanal YouTube PN Jaktim, Selasa 6 April 2021.

Suparman menjelaskan, eksepsi yang dibacakan Rizieq dan penasihat hukumnya tidak berlandaskan hukum atau aturan yang berlaku, yakni Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Sementara itu, dakwaan penuntut umum sudah sesuai dengan pasal tersebut.

" Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP. Yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan hukum karena surat dakwaan sudah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat KUHAP," ujarnya lagi.

1 dari 4 halaman

Ada Perlakuan Penghasutan

Majelis hakim menilai, sebagian nota keberatan terdakwa masuk ke materi pokok perkara sehingga perlu dilakukan pembuktian.

" Hemat majelis alasan keberatan terdakwa bukan materi alasan keberatan yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat 3 KUHP, karena itu alasan keberatan ini tidak dapat diterima," kta majelis hakim.

Majelis hakim juga menyampaikan, perbuatan terdakwa melakukan penghasutan atau pembangkangan terhadap penguasa atau petugas harus dengan memeriksa bukti-bukti di persidangan, sehingga bukan bagian dari materi nota keberatan.

" Karena itu alasan keberatan ini sudah menyangkut materi perkara jadinya tidak dapat diterima," ujar Majelis.

2 dari 4 halaman

Nyatakan Nota Keberatan

Selain itu, Hakim juga tak sepakat dengan nota keberatan yang diuraikan oleh penasihat hukum terdakwa. Majelis hakim menyatakan sebagian nota keberatan penasihat hukum berisi pendapat penasihat hukum yang didasarkan pada dalil nabi dan dalil akhli.

" Hal mana uraian tersebut bukan materi keberatan menurut KUHP. Hemat majelis hakim uraian tersebut tidak perlu dipertimbangkan," ujar dia.

Majelis hakim juga menyatakan nota keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penangkapan kliennya adalah tidak sah, adalah bukan ruang lingkup materi keberatan tapi termasuk dalam ruang lingkup praperadilan.

" Namun praperadilan sudah lewat waktunya sejak perkara ini mulai disidangkan di PN Jaktim pasal 182 ayat 1 huruf d KUHP," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Sidang Dilanjutkan Hingga Tahap Akhir

Atas hal tersebut Majelis Hakim menyatakan perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan Jakpus dilanjutkan hingga tahap akhir.

" Menetapkan pemeriksaan perkara atas nama Rizieq Syihab dilanjutkan," ucap dia.

Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi dan barang bukti.

" Memerintahkan penuntut hukum menghadirkan para saksi dan barang bukti di persidangan, menetapkan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir," tandas dia.

Dalam persidangan hari ini majelis hakim juga membacakan putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226.

Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 226 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor, atas nama terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.

 

4 dari 4 halaman

Dilanjutkan 12 April 2021

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan penetapan jadwal sidang tersebut diputuskan berdasarkan beberapa pertimbangan.

" Untuk penetapan sidang berikutnya hari Senin, 12 April 2021. Jadi sidang ditunda Senin depan jam 9," kata Suparman.

Suparman pun resmi menutup sidang putusan sela hari ini dan meminta terdakwa untuk kembali ke ruang tahanan di Bareskrim Polri.

" Terdakwa bisa kembali ke tahanan, sidang dibuka kembali Senin 12 April, sidang ditutup," ujarnya.

Sumber: YouTube PN Jaktim dan merdeka.com

Beri Komentar