Penjelasan UGM Soal Tudingan Jokowi Pakai Ijazah Palsu Saat Pilpres

Reporter : Nabila Hanum
Selasa, 11 Oktober 2022 18:02
Penjelasan UGM Soal Tudingan Jokowi Pakai Ijazah Palsu Saat Pilpres
Rektor UGM memberi keterangan soal dugaan ijazah palsu Jokowi

Dream - Universitas Gadjah Mada (UGM) membantah tuduhan Joko Widodo menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dalam perhelatan Pemilihan Presiden. Pihak Fakultas Kehutanan UGM memastikan ijazah yang digunakan asli karena seluruh data terdokumentasi dengan baik. 

Bantahan tersebut disampaikan Rektor UGM Ova Emilia saat menggelar konferensi pers di kantornya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa 11 Oktober 2022.

" Bapak Ir. Joko Widodo adalah alumni prodi S1 di Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980," kata Ova.

Menurut Ova, Jokowi dinyatakan lulus dari Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1985 mengacu pada bukti kelulusan dari dokumen yang dimiliki universitas.

" Dinyatakan lulus UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki," ujarnya.

1 dari 3 halaman

" Atas data dan informasi yang kami miliki dan terdokumentasi dengan baik, kami meyakini mengenai keaslian ijazah sarjana S1 Ir. Joko Widodo dan yang bersangkutan memang lulusan Fakultas Kehutanan UGM," imbuhnya.

Sebagai informasi, klarifikasi dari rektorat UGM ini membantah tuduhan Jokowi yang menggunakan ijazah palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden dalam ajang Pilpres beberapa tahun silam.

Pihak penggugat adalah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono yang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas tuduhan penggunaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.

Cita-cita Masa Kuliah Jokowi yang Tak Kesampaian

2 dari 3 halaman

Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakpus ingin menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Sementara Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, setiap warga negara memiliki hak untuk melayangkan gugatan. Dia pun mempersilakan Bambang Tri Mulyono meneruskan gugatannya dengan catatan disertai dengan bukti yang konkret.

Dia mengatakan, masyarakat Indonesia harus bertambah cerdas. Jangan membuat gugatan yang mengada-ngada dan tidak berdasar. Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya.

3 dari 3 halaman

Jokowi Cerita Pernah Ngutang di Warung Makan Saat Kuliah

" Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi," ucapnya.

Dia menegaskan Jokowi memiliki semua ijazah aslinya. Menurutnya, hal ini mudah untuk dibuktikan.

" Sebagai informasi, Presiden memiliki semua ijazah aslinya. Dan ini dapat dibuktikan dengan mudah. Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," tuturnya.

Sumber: merdeka.com

Beri Komentar