Dream -Seorang mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka penipuan tiket konser Coldplay oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kasus penipuan tiket konser Coldplay ini ditaksir merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang mewah milik Ghisca Debora yang diduga dibeli dari hasil penipuan tiket konser Coldplay.
Sejumlah barang bukti yang ditampilkan di antaranya beberapa tas merek Hermes, sandal merek Hermes, dua buah handphone, hingga macbook silver.
Selain membeli barang-barang mewah, terungkap Ghisca telah menggunakan miliaran rupiah uang hasil penipuan tiket konser Coldplay itu untuk keperluan pribadinya.
Tak hanya itu, Ghisca yang masih berstatus mahasiswi itu juga ketahuan sempat jalan-jalan ke Belanda sekitar Mei sampai November 2023.
“Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Susatyo.
“Sesuai data perlintasan paspor pernah ke Belanda. Tapi kami masih mendalami itu,” tambah dia.
Berdasarkan data perjalanan itu, Susatyo menyampaikan, pihaknya akan menelusuri kebenaran dari isu penggelapan uang Ghisca yang disimpan di Belanda.
“Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya,” kata Susatyo.
Sedangkan soal viralnya kasus penipuan Ghisca yang memakan korban ratusan tiket sampai telan kerugian Rp15 miliar.
Pihak kepolisian masih mendalami, karena ada beberapa laporan lain yang diterima di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Yang saat ini yang kami tangani dari enam laporan ini, mungkin ini ada di polda atau polres lain,” katanya.
Sebab, dari hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat berdasarkan enam laporan polisi. Terdapat, total (kerugian) Rp5,1 miliar dari 2.268 tiket (dari enam laporan).
Atas kejahatan itu, Ghisca pun ditersangkakan berdasarkan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?