Mencengangkan, 'bisnis' Rapid Test Antigen Bekas, Tersangka Raup 1,8 Miliar. (Foto: Shutterstock/Instagram)
Dream - Tindakan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, mengejutkan banyak pihak.
Di tengah upaya pemerintah dan masyarakat membendung virus corona, oknum petugas Kimia Farma berjumlah 5 orang ini malah menyebarkannya dengan leluasa.
Selain itu, mereka juga meminta bayaran atas jasa yang diberikan setiap melakukan rapid test antigen terhadap calon penumpang di Bandara Kualanamu.
Picandi Mosko alias PM, salah satu tersangka yang mendaur ulang alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumut, diketahui sedang membangun rumah mewah.
Lokasi rumah pria 45 tahun tersebut berada di Griya Pasar Ikan, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Namun, setelah polisi menangkap Picandi, pembangunan rumah yang sudah setengah jadi tersebut otomatis terhenti atas permintaan keluarga.
Menurut para pekerja, mereka tidak tahu kalau Picandi tersangkut kasus penggunaan alat tes antigen bekas. Mereka mengaku bahwa selama ini upah tetap lancar diberikan.
Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang disediakan oleh Kimia Farma Diagnostik di Bandara Kualanamu.
Selain PM, tersangka lainnya adalah SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). Picandi Mosko sendiri adalah warga Kota Lubuklinggau. Sedangkan empat tersangka lainnya warga Musirawas.
Picandi Mosko sebelumnya menjabat sebagai Business Manager Laboratorium Kimia Farma. Namun, dia kini telah dipecat karena perbuatannya.
Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku telah melancarkan aksi mereka sejak Desember 2020. Setiap hari, mereka mampu meraup keuntungan mencapai Rp30 juta.
Hingga mereka ditangkap, keuntungan yang sudah mereka peroleh mencapai Rp1,8 miliar. Diperkirakan sudah ada sekitar 9.000 orang yang jadi korban antigen bekas tersebut.
Sumber: Instagram makassar_iinfo
Dream - Geger dugaan penggunaan alat antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dugaan tersebut bermula dari penggerebekan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan pemalsuan dokumen rapid test antigen.
Terkait hal tersebut, PT Kimia Farma Diagnostik memberikan respons.Penggerebekan tes antigen tersebut terjadi pada Selasa, 27 April 2021 malam. Hasil penggerebekan, pihak kepolisian mengamankan lima orang petugas rapid test, yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini menegaskan, pihaknya mendukung investigasi yang dilakukan pihak berwajib. Tindakan penggunaan alat tes antigen pun dinilai sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan.
“ Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil melalui keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Rabu, 28 April 2021.
" Ini merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Adil.
Terkait dugaan alat tes antigen bekas ini, Health Liputan6.com mencoba konfirmasi lebih lanjut kepada Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik Adil. Namun, sampai berita ini ditayangkan, belum ada respons.
Adil menambahkan, PT Kimia Farma berkomitmen memberikan layanan terbaik. Termasuk penggunaan alat tes antigen.
“ Lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan, sehingga hal tersebut (dugaan penggunaan alat tes antigen) tidak terulang kembali," ungkapnya.
Diketahui kelima orang oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik, yang diamankan Polda Sumut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI. Mereka diamankan diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni menggunakan alat steril swab stuck bekas.
Laporan Fitri Haryanti/ SUmber: Liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN