Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia (Foto: Pojoksatu.id)
Dream - Ramadan yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan ibadah ternyata tak menggerakkan hati para pemuda-pemudi di Pontianak, Kalimantan Barat ini. Di tengah kesucian Ramadan mereka justru melakukan perbuatan tak santun di sebuah hotel.
Aksi mereka diketahui para petugas gabungan yang menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu, 20 Mei 2018. Saat razia, petugas menemukan beberapa pasangan muda mudi tanpa hubungan yang tengah bersama di sebuah rumah kost.
Razia kali ini memang menyasar rumah-rumah indekos, di antaranya di Jalan Karya Baru Pontianak Selatan, Jalan Purnama, dan Jalan Dr. Sutomo, Pontianak Barat.
Petugas gabungan yang melakukan razia terdiri dari Satpol PP Pontianak, petugas dari Pengadilan Negeri serta TNI AD setempat. Kondisi di Jalan Karya Baru dan Jalan Purnama terpantau aman, para penghuni indekos bisa menunjukkan identitas.
Sementara suasana berbeda ketika petugas berhenti di salah satu rumah indekos di Jalan Dr. Sutomo, Pontianak Barat.
© Dream
Di lantai dasar, petugas menemukan dua orang tengah berada dalam satu kamar. Mereka berdalih berstatus adik-kakak. Namun upaya mereka mengelabui petugas tak berhasil saat diminta menunjukan identitas.
Untuk meyakinkan petugas, si pemudi mengaku datang ke kostan itu untuk mengantar makanan sahur.
Petugas tak kalah cerdik dengan kelakuan pasangan ini yang diminta menunjukkan bukti bahwa mereka adalah saudara kandung.
Dikutip dari laman pojoksatu.id, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (P3) Satpol PP Pontianak, Nazzarudin menceritakan tentang beragam perilaku orang-orang yang terjaring.
© Dream
Ada yang bersembunyi di dalam lemari, ada yang bersembunyi di dalam kamar mandi, ada juga yang memilih berlindung di bawah tempat tidur, bahkan ada yang bergulung dengan kasur lipat.
Nazzarudin mengatakan total pasangan yang terjaring dari monitoring yang digelar dari Jumat, 18 Mei 2018, hingga Minggu, 20 Mei 2018, sebanyak empat pasang.
Nazaruddin juga mengatakan mereka akan dikenai sanksi berupa denda. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum, jumlah maksimal denda Rp50 juta. Namun, jumlah denda itu disesuaikan dengan tuntutan hakim. Biasanya mereka akan mendapat sanksi sebesar Rp250 ribu hingga Rp2 juta per orang.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
