Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, remaja putri di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan aksi bela diri sampai menewaskan pria yang hendak melakukan pemerkosaan terhadap dirinya, tidak bisa dijadikan tersangka.
Menurut KPAI, hal itu tertuang dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Menurut KPAI, kasus ini harus dilihat lebih jauh.
" Saat anak melakukan pembelaan diri terhadap pemerkosaan yang dilakukan terhadap dirinya, maka sesuai dengan KHUP dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tidak bisa dipidana," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Liputan6.com, Jumat 19 Februari 2021.
Jasra menyebut, tidak bisa dipidananya gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berusia 16 tahun itu lantaran mencoba mempertahankan diri dari percobaan pemerkosaan. Atas dasar tersebut, KPAI mengirimkan surat kepada Polres TTS.
" KPAI sedang mengirimkan surat ke Kapolres Timur Tengah Selatan terkait atensi khusus anak, yang ditembuskan ke Polda NTT, di mana usia pelaku masih usia anak, 16 tahun, yang masih memiliki masa depan," kata Jasra.
Jasra menyebut, pengiriman surat yang dilakukan KPAI merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan dari KPAI terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.
" Kita akan lakukan pengawasan, mengirim surat tersebut bagian dari pengawasan kita agar UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipastikan berjalan dan dipakai oleh para pihak dalam menyelesaikan kasus anak berhadapan dengan hukum, termasuk aturan lainya yang bisa memberikan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jasra.
Sebelumnya, seorang gadis ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB, 48 tahun, di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial MSK ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa saat mencari kayu bakar di hutan.
Ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan.
Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.
Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!