Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, remaja putri di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melakukan aksi bela diri sampai menewaskan pria yang hendak melakukan pemerkosaan terhadap dirinya, tidak bisa dijadikan tersangka.
Menurut KPAI, hal itu tertuang dalam Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Menurut KPAI, kasus ini harus dilihat lebih jauh.
" Saat anak melakukan pembelaan diri terhadap pemerkosaan yang dilakukan terhadap dirinya, maka sesuai dengan KHUP dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 tidak bisa dipidana," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra kepada Liputan6.com, Jumat 19 Februari 2021.
Jasra menyebut, tidak bisa dipidananya gadis asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT berusia 16 tahun itu lantaran mencoba mempertahankan diri dari percobaan pemerkosaan. Atas dasar tersebut, KPAI mengirimkan surat kepada Polres TTS.
" KPAI sedang mengirimkan surat ke Kapolres Timur Tengah Selatan terkait atensi khusus anak, yang ditembuskan ke Polda NTT, di mana usia pelaku masih usia anak, 16 tahun, yang masih memiliki masa depan," kata Jasra.
Jasra menyebut, pengiriman surat yang dilakukan KPAI merupakan bentuk pengawalan dan pengawasan dari KPAI terhadap kasus yang melibatkan anak di bawah umur ini.
" Kita akan lakukan pengawasan, mengirim surat tersebut bagian dari pengawasan kita agar UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipastikan berjalan dan dipakai oleh para pihak dalam menyelesaikan kasus anak berhadapan dengan hukum, termasuk aturan lainya yang bisa memberikan keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak," kata Jasra.
Sebelumnya, seorang gadis ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB, 48 tahun, di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial MSK ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa saat mencari kayu bakar di hutan.
Ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan.
Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.
Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian