Pemerintah Hentikan Sementara Pemakaian AstraZeneca Batch CTMAV547 Sampai Hasil Uji Ulang Keamanan
Dream – Pemerintah menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547 dalam program vaksinasi nasional. Langkah penghentian merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam memastikan keamanan vaksin yang diberikan kepada masyarakat.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito, uji ulang keamanan vaksin khusus untuk batch tersebut dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
" Selama penghentian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin," ungkap Prof Wiku dalam keterangan pers di Graha BNPB, yang juga disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Lebih lanjut, Prof Wiku Adisasmito menerangkan tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan penggunaannya. Vaksin AstraZeneca yang dihentikan hanyalah batch nomor CTMAV547 saja. Sementara batch yang lain masih bisa digunakan dalam program vaksinasi nasional.
Pemberian terutama diberikan bagi masyarakat yang baru satu kali menerima dosis vaksin. Hal ini demi mencapai kekebalan individu yang sempurna dengan dosis vaksin kedua.
Meski sudah ada penelitian yang menyatakan penggunaan vaksin yang berbeda bisa dilakukan, pemerintah belum berencana mengganti vaksin AstraZeneca untuk penerima vaksinasi pertama.
Sementara terkait efek vaksinasinya, Indonesia selalu melakukan pengawasan terhadap Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) yang ada di lapangan.
Perlu diingat kembali, masyarakat harus memahami bahwa vaksinasi Covid-19 tidak mengurangi peluang sakit atau kematian akibat faktor lainnya yang mungkin sudah dimiliki sebelumnya oleh penerima vaksin.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari