Respons Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 8 November 2023 14:10
Respons Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK
Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan hanya milik Allah SWT. Karena itu, dirinya tidak terlalu mengambil pusing saat jabatannya dicopot.

1 dari 10 halaman

Respons Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK

Respons Anwar Usman Usai Dicopot dari Ketua MK © Putusan MKMK: Anwar Usman Tak Boleh Terlibat Sengketa Pilpres 2023 dream.co.id

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Hakim konstitusi Anwar Usman buka suara menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

3 dari 10 halaman

Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan hanya milik Allah SWT. Karena itu, dirinya tidak terlalu mengambil pusing saat jabatannya dicopot.

" Ya iya, jabatan milik Allah," kata Anwar, Rabu 8 November 2023, dilansir dari merdeka.com.

Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku akan mematuhi segala putusan yang disampaikan MKMK terhadap dirinya.

Termasuk dilarang ikut terlibat dalam memutus perkara berkait sengketa Pemilu 2024, mulai dari Pilpres, Pileg dan Pilkada.

" Ya sesuai amar putusan (MKMK), lihat jenis perkaranya," jelas dia.

4 dari 10 halaman

© Anwar Usman menegaskan bahwa jabatan hanya milik Allah SWT. Karena itu, dirinya tidak terlalu mengambil pusing saat jabatannya dicopot. 2023 IG @mahkamahkonstitusi

5 dari 10 halaman

Desakan Mundur

Soal adanya desakan publik terhadap Anwar untuk mundur dari keanggotaanya sebagai hakim MK, Anwar masih enggan berbicara.

Menurut dia, jawaban resmi untuk menanggapi apa yang disampaikan MKMK kemarin akan disampaikan melalui siaran pers.

" Nanti saya akan siaran pers," dia menandasi.

6 dari 10 halaman

© Sidang perdana MKMK merdeka.com

Sebelumnya diberitakan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Agung (MK) terhadap Anwar Usman, terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

7 dari 10 halaman

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan P

8 dari 10 halaman

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor."

9 dari 10 halaman

© Ketua MKMK Jimly Asshiddique merdeka.com

Jimly juga memerintahkan dalam waktu 2x24 jam sejak putusan itu selesai diucapkan, untuk segera memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10 dari 10 halaman

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir."

Beri Komentar