Revisi Aturan `Taksi` Online Rampung, Ini Isi Lengkapnya

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 21 Maret 2017 14:30
Revisi Aturan `Taksi` Online Rampung, Ini Isi Lengkapnya
Aturan ini berlaku mulai 1 April 2017 mengatur dari mulai kuota sampai kapasitas mesin.

Dream - Menteri Perhubungan Budi Karya menggandeng Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyosialisasikan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 yang telah direvisi. Permenhub itu mengatur tentang keberadaan taksi online.

Budi mengatakan revisi ini diperlukan untuk memberikan perlindungan terhadap para pelaku usaha jasa angkutan darat, terutama mereka yang menggantungkan hidup sepenuhnya dari sektor ini.

" Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 untuk tetap hadir dalam mengatur dalam rangka melayani masyarakat. Kita tahu transportasi kebutuhan dasar masyarakat juga merupakan sarana berusaha," kata Budi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Budi menegaskan semua jenis moda transportasi harus sesuai dengan aturan yang diberlakukan pemerintah. Ini untuk menjamin adanya perlakuan yang setara bagi seluruh moda transportasi.

" Pada kenyataannya, ada angkutan konvensional ada angkutan online, keduanya harus diatur. Oleh karenanya, kita atur supaya adanya keseimbangan," ucap dia.

Menurut Budi, revisi ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2017. " Kita akan tetap berlakukan 1 April," ujar dia.

Meski demikian, Budi mengatakan pihaknya memberikan kelonggaran bagi pengelola taksi online yang belum melengkapi aturan mengenai SIM, KIR dan STNK dari batas waktu pemberlakuan aturan baru tersebut. Tetapi, para pengelola diimbau untuk segera mengurus kelengkapan tersebut.

" Nanti pasal-pasal KIR, STNK, SIM, itu membutuhkan waktu. Maka, kita berikan waktu untuk masyarakat menyesuaikan," ujar Budi.

Terkait maraknya aksi penolakan sopir angkutan umum tradisional, Menhub mengimbau para sopir baik konvensional maupun line untuk tidak mudah terprovokasi dengan keributan yang akhir-akhir ini kembali terjadi. Menurut Budi, keributan itu juga diduga karena adanya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

" Kami mengimbau pada pihak taksi online dan konvensional untuk menyikapi secara teduh. Karena disinyalir beberapa kegiatan itu (keributan) ada oknum pengurus yang melakukan itu (provokasi)," kata Budi.

1 dari 1 halaman

Ini Aturan bagi Taksi Online yang Direvisi

Ini Aturan bagi Taksi Online yang Direvisi © Dream

Terdapat 11 poin yang menjadi pokok ketentuan yang mengatur keberadaan taksi online. Berikut 11 poin tersebut:

1. Jenis Angkutan

Terdapat perubahan definisi 'Angkutan Sewa'. Sebelumnya angkutan sewa didefinisikan sebagai 'pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi.'

Definisi ini direvisi menjadi 'pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan'.

Angkutan sewa terdiri atas angkutan sewa umum dan angkutan sewa khusus. 

Angkutan sewa umum merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan atau tanpa pengemudi melalui cara borongan berdasarkan jangka waktu tertentu.

Angkutan Sewa Khusus merupakan pelayanan angkutan dari pintu ke pintu yang wilayah operasinya dalam kawasan perkotaan, disediakan dengan cara menyewa kendaraan dengan pengemudi, dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi. 

2. Ukuran cc Kendaraan

Angkutan sewa umum menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1300 cc, sedangkan angkutan sewa khusus menggunakan kendaraan mobil penumpang umum minimal 1000 CC. 

3. Tarif

Pembayaran tarif angkutan sewa umum sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. Sedangkan tarif angkutan sewa khusus tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi dan sesuai dengan perjanjian antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan. 

4. Kuota

Gubernur sesuai kewenangannya melakukan Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Orang Dengan Menggunakan Angkutan Sewa Khusus untuk jangka waktu 5 tahun dan digunakan sebagai dasar dalam pembinaan oleh pemerintah daerah; Rencana kebutuhan kendaraan Angkutan Sewa Khusus dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun. 

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum.

Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 

6. Pengujian Berkala (KIR)

Bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor akan dilakukan dengan pemberian plat yang di-embosse nomor uji. 

7. Pool

Kewajiban memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool) direvisi menjadi tempat penyimpanan kendaraan yang mampu menampung sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki (kata ‘pool’ dihilangkan).

8. Bengkel

Kewajiban menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.

Ketentuan ini mengakomodir permintaan atau tuntutan untuk dapat bekerjasama dengan pihak lain yang memiliki bengkel.

9. Pajak

Terdapat tambahan ketentuan baru masukan dari Ditjen Pajak, yaitu mengenai kriteria Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib berbadan hukum Indonesia dengan kriteria minimal:

a. melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, dan penagihan;

b. memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia;

c. mempunyai/menguasai server atau pusat data (data centre) yang berdomisili di Indonesia;

d. melakukan Pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya; dan

e. menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. 

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Akses Dashboard yang dimaksud adalah akses yang diberikan oleh perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI kepada pemerintah untuk dapat memantau operasional pelayanan angkutan sehingga bermanfaat dalam pengawasan dan pembinaan operasional angkutan.

1. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI wajib mengikuti ketentuan di bidang pengusahaan angkutan umum (kewajiban izin dan berbadan hukum)

2. Penyelenggara angkutan tidak dalam trayek yang menggunakan aplikasi berbasis TI yang tidak memenuhi kewajiban tersebut wajib menghentikan operasional kendaraan bermotor dan juga aplikasinya.

3. Perusahaan penyedia aplikasi berbasis TI wajib memberikan akses aplikasi dashboard kepada penyelenggara angkutan tidak dalam trayek dan Direktur Jenderal sebagai pengendali kendaraan dan pengemudi termasuk kelengkapan administrasi.

4. Aplikasi dashboard paling sedikit memuat:

a) profil perusahaan penyedia jasa aplikasi berbasis internet;

b) memberikan akses monitoring operasional pelayanan;

c) data seluruh perusahaan angkutan umum yang bekerja sama;

d) data seluruh kendaraan dan pengemudi;

e) layanan pelanggan berupa telepon, email, dan alamat kantor penyedia aplikasi berbasis TI. 

11. Sanksi

Penambahan Pasal baru (Pasal 62) yang mengatur prosedur pemberian sanksi kepada Perusahaan Penyedia Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi dari Menkominfo berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perhubungan.

1. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada Menteri Kominfo dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan.

2. Kementeran Kominfo akan memberikan peringatan kepada perusahaan tersebut untuk melakukan perbaikan dalam waktu 2 x 24 jam. 

3. Apabila melewati 2 x 24 jam tidak dilakukan perbaikan, Kementerian Kominfo akan memblokir aplikasi tersebut hingga dilakukan perbaikan.

Beri Komentar