Dream - Salah satu bisnis yang cukup menjanjikan penghasilan lumayan besar adalah menyewakan atau mengontrakkan rumah. Namun untuk bisnis kontrakan rumah ini, pemilik harus memiliki keberanian menetapkan berbagai aturan kepada penyewa. Salah satu aturan bisnis kontrakan rumah adalah menentukan uang deposit yang harus dibayar oleh penyewa di muka.
Uang deposit ini berguna untuk berjaga-jaga jika terjadi kerusakan. Sayangnya tidak semua pemilik rumah kontrakan menetapkan aturan soal uang deposit tersebut. Selain pemilik menanggung kerusakan, rumah kontrakannya ditinggal dalam kondisi mengenaskan. Seperti dalam video di akun TikTok @baizurasalehii ini.
Beginilah potret tampak depan rumah Baizura sebelum dikontrakkan. Bagian teras masih terlihat rapi dan bersih. (Video TikTok/@baizurasalehii)
Hak Cipta © 2023 https://www.dream.co.idAdvertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan