Ridwan Kamil: Masih Ada Kerancuan Definisi Sektor Esensial dan Kritikal

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 7 Juli 2021 18:00
Ridwan Kamil: Masih Ada Kerancuan Definisi Sektor Esensial dan Kritikal
Mobilitas di Jabar belum bisa ditekan sesuai target yaitu menurun 30 persen.

Dream - Gubernur Ridwan Kamil menyatakan pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Barat belum memuaskan. Indikasi ini terlihat dari belum tercapainya target penurunan mobilitas sebesar 30 persen namun baru di angka 17 persen.

Ridwan mengatakan mobilitas masih tinggi, kebanyakan karena alasan bekerja. Ternyata, masyarakat belum memahami mana sektor esensial dan kritikal.

" Masih ada kerancuan sektor kritikal esensial, itu nanti kita akan dilakukan edukasi lagi agar masyarakat jelas," ujar Ridwan, dalam konferensi pers virtual disiarkan kanal Humas Jabar.

Ridwan menjelaskan pihaknya juga akan menerapkan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menerapkan Work From Home 100 persen. Dia menyebut ada beberapa industri yang teridentifikasi melakukan pelanggaran seperti tidak memiliki Satgas Covid-19.

" Sehingga banyak mereka yang kena Covid, karyawannya hanya dipulangkan tidak diurus, nah ini menimbulkan klaster keluarga," kata dia.

1 dari 3 halaman

Tindakan Tegas

Selain itu, terdapat industri yang tetap beroperasi. Padahal tidak termasuk sektor kritikal dan esensial

" Tim dari polisi akan segera melakukan razia-razia ke industri-industri juga."

Ridwan mengatakan, jalur komando atau koordinasi antara Pemprov Jabar dengan TNI dan Polri akan digelar sepekan sekali untuk membahas evaluasi dan penanganan PPKM Darurat. Tetapi jika kondisi mendesak, maka akan digelar tiga hari sekali.

" Kemudian tiga hari sekali kita dievaluasi oleh Pak Luhut (Menko Marinves) dengan statistik sebagai dasar dari apa-apa yang kita bahas," kata dia.

2 dari 3 halaman

Apes, Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta Akibat Pembeli Paksa Makan di Tempat

Dream - Seorang tukang bubur di Tasikmalaya berisinial S dikenai denda Rp5 juta. Dia dinyatakan terbukti melanggar PPKM Darurat lantaran masih melayani makan di tempat.

Denda itu dikenakan sebagai vonis dalam sidang tindak pidana ringan yang digelar secara virtual. Sidang dilaksanakan di hari yang sama saat S terjaring razia.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Abdul Gofur, menyatakan S menyalahi aturan batas waktu berjualan. Selain itu, S juga masih melayani pembeli makan di tempat.

" Karena yang pertama dikasih sanksi yang paling ringan," kata Gofur.

S dinyatakan melanggar Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 21i ayat 2 huruf f dan g Peraturan Daerah Provinsi Jawa barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Sementara vonis yang diterima S adalah denda Rp5 juta subsider 5 hari kurungan.

 

3 dari 3 halaman

Kronologis

Kakak S, Endang, menyatakan keberatan atas denda tersebut. Sebabnya, S sebenarnya dipaksa pembeli agar melayani makan di tempat.

Endang berada di lokasi ketika S terjaring razia pada Senin, 5 Juli 2021 malam. Menurut dia, saat itu ada empat orang pembeli datang dan meminta makan di tempat.

Endang bersama S sempat memberitahu pembeli agar tidak makan di tempat. Tetapi, pembeli tidak mengindahkan, malah memaksa makan di tempat sehingga S terpaksa melayani.

" Saat pembeli sedang makan, tim Satgas datang melakukan operasi," kata Endang.

Dia dan adiknya akhirnya terjaring razia dan dikenai sanksi lewat sidang online. Endang pun keberatan adiknya mendapatkan sanksi tersebut.

" Cari uang saja sudah susah. Jujur saja, saya keberatan dengan vonis tersebut," kata dia, dikutip dari Liputan6.com.

Beri Komentar