Rieke Diah Pitaloka Dorong Pengawasan Ketat dalam Pengangkatan CASN

Reporter : Daniel Mikasa
Kamis, 20 Maret 2025 08:06
Rieke Diah Pitaloka Dorong Pengawasan Ketat dalam Pengangkatan CASN
Rieke berharap agar para calon pegawai tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi mengenai kemungkinan penundaan pengangkatan.

Pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, telah menegaskan komitmen mereka dalam pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pengangkatan CPNS dijadwalkan paling lambat pada Juni 2025, sementara PPPK tahap I dan II akan selesai paling lambat pada Oktober 2025.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen ini, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan seluruh pihak terkait untuk mengawasi jalannya proses ini secara ketat agar berlangsung transparan dan sesuai dengan jadwal.

Berdasarkan peraturan terbaru, pengajuan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS harus dilakukan selambat-lambatnya pada 10 Mei 2025, sedangkan untuk PPPK batas waktunya adalah 10 September 2025. Setelah usulan tersebut diajukan, Tanggal Mulai Tugas (TMT) akan ditetapkan dalam kurun waktu satu bulan berikutnya. Dengan demikian, pegawai yang telah memperoleh NIP akan resmi diangkat dalam waktu satu bulan setelah usulannya diterima.

Rieke menegaskan bahwa peraturan baru ini telah menggantikan surat keputusan sebelumnya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sempat menimbulkan polemik terkait kemungkinan penundaan pengangkatan. Dengan adanya aturan ini, penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi.

" Mohon semua pihak mengawal proses ini dan memastikan informasi ini sampai ke kepala daerah serta DPRD agar berjalan dengan lancar," ujar Rieke saat berbicara kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3).

1 dari 1 halaman

Menanggapi pertanyaan terkait adanya dua surat keputusan yang berbeda mengenai jadwal pengangkatan, Rieke menegaskan bahwa arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto telah memperjelas bahwa tidak akan ada penundaan bertahap dalam pengangkatan pegawai. " Arahan Presiden sudah jelas, pengangkatan tidak ditunda bertahap. CPNS paling lambat 1 Juni, PPPK paling lambat Oktober, tetapi prosesnya berjalan bertahap dan tidak menunggu hingga bulan-bulan tersebut," jelasnya.

Dalam memastikan transparansi proses usulan dan pengangkatan, khususnya di daerah, Rieke meminta agar seluruh pemangku kepentingan, termasuk anggota DPRD, DPR RI, serta pemerintah daerah, turut mengawasi agar tidak ada praktik kecurangan seperti manipulasi data atau penggantian nama calon pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi. " Semoga semua pihak dapat mengawal di daerah masing-masing agar tidak ada yang kehilangan haknya atau namanya digantikan oleh pihak lain," ujarnya dengan tegas.

Selain memastikan kepastian hukum bagi CPNS dan PPPK 2024, Rieke juga menekankan perlunya sosialisasi lebih luas agar informasi ini dapat dipahami oleh semua calon pegawai. Oleh karena itu, ia mengajak media untuk turut serta dalam menyebarluaskan informasi mengenai jadwal serta mekanisme pengangkatan pegawai.

Sebagai penutup, Rieke berharap agar para calon pegawai tidak terpengaruh oleh berbagai spekulasi mengenai kemungkinan penundaan pengangkatan. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR akan bekerja sama untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, adil, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

" Oleh karena itu, kita memerlukan dukungan dari media serta berbagai platform komunikasi lainnya agar seluruh calon pegawai memahami hak dan kewajibannya," pungkas legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat VII tersebut.

Beri Komentar