Izin Tinggal Rizieq Shihab di Arab Saudi Sudah Habis

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 28 September 2018 13:00
Izin Tinggal Rizieq Shihab di Arab Saudi Sudah Habis
Rizieq tidak bisa menemui promotor doktoralnya di Malaysia karena Saudi melarangnya ke luar negeri.

Dream - Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, dikabarkan tengah dicegah oleh Kerajaan Arab Saudi. Rizieq dilarang keluar dari Saudi saat hendak menemui promotor doktoralnya di Malaysia.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Kerajaan Arab Saudi di Riyadh buka suara terkait kabar ini. Hingga saat ini, KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Saudi terkait persoalan tersebut.

" Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab untuk berada di wilayah KAS telah melewati batas waktu yang ditentukan," ujar Dubes RI untuk Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, melalui keterangan tertulis diterima Dream, Jumat 28 September 2018.

Agus menjelaskan Rizieq masuk ke Saudi menggunakan visa ziyarah tijariyah (visa kunjungan bisnis) dengan nomor 603723XXXX yang tidak bisa digunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa ini bersifat multiple (keluar masuk beberapa kali) dan berlaku satu tahun dengan masa tinggal 90 hari setiap kali masuk.

" Visa ini sebenarnya sudah habis masa berlakunya pada tanggal 09 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa nomor 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah (akhir masa tinggal) pada tanggal 20 Juli 2018," kata Agus.

1 dari 1 halaman

Rizieq Tinggal di Saudi Tanpa Izin

Untuk memperpanjang visa tersebut, seorang ekspatriat harus keluar Saudi lebih dulu. Ini untuk mengurus administrasi.

" Karena keberadaan MRS (Rizieq) sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzulqa’dah 1439 H atau 21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di Saudi," terang Agus.

KBRI, kata Agus, juga sama sekali tidak menerima nota maupun berita faksimile (brafaks) dari Menlu, Kapolri, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), maupun pejabat tinggi lainnya terkait keberadaan Rizieq di Saudi. Dia menegaskan ini karena Indonesia menghargai rambu-rambu Politik Luar Negeri Non-Interference atau tidak mengintervensi politik dalam negeri Saudi.

" Segala tindakan yang dilakukan oleh pihak Saudi terhadap ekspatriat dari negara manapun yang berada di wilayah Saudi merupakan tanggung jawab dan otoritas penuh pihak Kerajaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah negaranya," tegas Agus.

Dia mengimbau Rizieq untuk mengajukan permohonan pendampingan ke KBRI Riyadh jika mengalami permasalahan hukum di Saudi. Agus menjamin adanya pendampingan serta pengayoman kepada setiap WNI yang bermasalah sesuai ketentuan yang berlaku di Saudi.

" KBRI akan selalu ‘menghadirkan negara’ guna melindungi seluruh WNI di Saudi," tegas dia.

Beri Komentar