Rizieq Shihab, Menantu, dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Swab Test

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 11 Januari 2021 13:01
Rizieq Shihab, Menantu, dan Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Swab Test
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka”

Dream - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan beberapa tersangka terkait kasus kontroversi tes usap (swab test) Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor.

Para tersangka terdiri dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) yang sudah dibubarkan, Rizieq Shihab, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

“ Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi, Senin 11 Januari 2021.

Rencananya, ketiganya bakal diperiksa sebagai tersangka.

" Minggu ini rencananya," singkatnya.

1 dari 3 halaman

Sebelumnya, Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS UMMI Bogor atas dugaan menghambat dan menghalangi proses pengendalian penyebaran wabah penyakit menular sebagaimana diamanatkan oleh UU No 4 tahun 84 tentang penyakit menular.

Pelaporan ini buntut tak kunjung diberikannya data oleh RS UMMI terkait hasil swab test Rizieq Syihab yang sempat mendapat perawatan.

Sejumlah saksi yang rencananya akan diperiksa yakni Hanif Alatas pihak keluarga, dr Andi Tatat selaku Direktur Utama RS UMMI, Najamudin Direktur Umum RS UMMI, Sri Pangestu Utama dan Direktur Pemasaran RS UMMI.

Lalu, dr. Rubaedah, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Zacki Faris Maulana Manajer RS UMMI, Fitri Sri Lestari perawat RS UMMI, Rahmi Fahmi Winda Perawat RS UMMI, dr. Hadiki Habib Koordinator Mer-C dan dr. Mea koordinator Mer-C.

(sah, Sumber: merdeka.com)

2 dari 3 halaman

Kapolresta Bogor Kota: Kasus Habib Rizieq dan RS Ummi Tak Bisa Dicabut

Dream - Kapolresta Bogor Kota, Komisaris Besar Hendri Fiuser, menegaskan, kasus pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab, dan RS Ummi tidak bisa dihentikan meski laporan pengaduan dari Satgas Covid-19 dicabut.

" Ini bukan delik aduan, ini pidana murni. Kalau pidana murni, tidak bisa dicabut. Pidana murni terkait Undang-Undang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular, ancamannya satu tahun," ujar Hendri.

Hingga siang tadi, kata Hendri, Polresta Bogor telah memeriksa tiga saksi. Ketiganya yaitu dari Satgas Covid-19 Kota Bogor, MER-C, serta jajaran direksi RS Ummi Kota Bogor.

" Keluarga (Rizieq) sudah kami panggil kemarin," kata dia.

3 dari 3 halaman

Hendri mengatakan, pengaduan terkait Rizieq Shihab dan RS Ummi dilayangkan oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Tetapi, kata dia, Bima melapor dalam kapasitas sebagai Satgas Covid-19 yang berarti pemerintah.

" (Rizieq) juga kita sudah layangkan pemanggilan," ucap dia.

Head of Presidium MER-C, Sarbini Abdul Murad, hadir ke Mapolresta Bogor Kota untuk memenuhi panggilan. Sarbini dimintai keterangan terkait kasus Rizieq dan RS Ummi.

" Belum apa wawancaranya. Dipanggil dua orang. Dokter pribadi dan dari MER-C," terang Sarbini.

Sumber: Merdeka.com/Rasyid Ali

Beri Komentar