Sah Jadi UU, Ibu Kota Negara Baru Bakal Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri Dipilih Presiden

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 18 Januari 2022 16:45
Sah Jadi UU, Ibu Kota Negara Baru Bakal Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri Dipilih Presiden
DPR telah setuju RUU IKN menjadi UU.

Dream - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.

" Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi Undang-undang?" ujar Ketua DPR, Puan Maharani.

Seluruh fraksi menyatakan persetujuan kecuali PKS. Fraksi PKS sempat mengajukan interupsi namun tidak diberi kesempatan oleh Puan

" Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju, artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui," kata Puan.

 

1 dari 3 halaman

Ditolak PKS

Fraksi PKS menolak dengan beberapa alasan. Fraksi ini menilai masih banyak substansi yang perlu dibahas.

" Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," kata anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.

Alasan lain, RUU ini dibahas dalam waktu yang sangat cepat. Demikian pula dengan pembentukan panitia khusus yang sangat cepat.

" Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalamia kelemahan-kelemahan," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Dipimpin Pejabat Setingkat Menteri Yang Dipilih Presiden

Ibu Kota Negara baru akan berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Bentuk pemerintahannya bersifat khusus dengan pimpinan memiliki posisi setingkat menteri.

" Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Jabatan kepala IKN diisi tidak melalui mekanisme pemilihan umum. Nantinya, penjabat akan dipilih sendiri oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

 

3 dari 3 halaman

" Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut pasal tersebut.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Otorita IKN Nusantara akan dibantu seorang Wakil Kepala Otoritas IKN. Pengisian jabatan ini juga dipilih oleh Presiden.

" Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," demikian bumyui Pasal 9 UU IKN, dikutip dari Merdeka.com.

Beri Komentar