Ibu Kota Negara
Dream - Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang paripurna DPR.
" Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi Undang-undang?" ujar Ketua DPR, Puan Maharani.
Seluruh fraksi menyatakan persetujuan kecuali PKS. Fraksi PKS sempat mengajukan interupsi namun tidak diberi kesempatan oleh Puan
" Karena dari sembilan fraksi ada satu yang tidak setuju, artinya bisa kita sepakati delapan fraksi setuju artinya bisa kita setujui," kata Puan.
Fraksi PKS menolak dengan beberapa alasan. Fraksi ini menilai masih banyak substansi yang perlu dibahas.
" Dengan pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan PKS belum diakomodir, maka fraksi PKS menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara ke tahap berikutnya," kata anggota Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.
Alasan lain, RUU ini dibahas dalam waktu yang sangat cepat. Demikian pula dengan pembentukan panitia khusus yang sangat cepat.
" Dengan pembahasan yang cepat, sehingga dengan waktu yang terbatas amat berpotensi mengalamia kelemahan-kelemahan," kata dia.
Ibu Kota Negara baru akan berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Bentuk pemerintahannya bersifat khusus dengan pimpinan memiliki posisi setingkat menteri.
" Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," demikian bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.
Jabatan kepala IKN diisi tidak melalui mekanisme pemilihan umum. Nantinya, penjabat akan dipilih sendiri oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.
" Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut pasal tersebut.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Otorita IKN Nusantara akan dibantu seorang Wakil Kepala Otoritas IKN. Pengisian jabatan ini juga dipilih oleh Presiden.
" Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," demikian bumyui Pasal 9 UU IKN, dikutip dari Merdeka.com.
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu