Shutterstock.com
Dream - Sholat lima waktu merupakan ibadah wajib. Ibadah ini harus dikerjakan secara tertib sesuai rukunnya.
Diawali niat, takbiratul ikhram, membaca Surat Al Fatihah, ruku, i'tidal, lalu sujud dua kali dengan diselingi duduk di antaranya dua sujud. Rangkaian gerakan ini dijalankan untuk satu rakaat.
Setiap dua rakaat, terdapat gerakan duduk tahiyat. Ada dua duduk tahiyat dalam rangkaian gerakan sholat yaitu awal dan akhir yang kemudian diakhiri salam.
Di antara rangkaian gerakan tersebut, terdapat sejumlah sunah. Salah satunya, membaca doa tahiyat akhir.
Doa ini dihukumi sunah hanya untuk duduk tahiyat akhir. Sedangkan membaca doa saat duduk tasyahud awal justru dihukumi makruh.
Allahumma inni a'udzubika min adzabil qabri wa min 'adzabin nar, wa min fitnatil mahya wal mamati wa min fitnatil masihid Dajjal.
Artinya,
" Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur dan siksa api neraka, dan dari fitnah kehidupan dan kematian, serta berlindung dari fitnah Dajjal."
Sumber: Iqra.id.
Dream - Sholat merupakan ibadah yang dilakukan mulai dari takbiratul ikhram hingga salam. Seluruh rukunnya harus terpenuhi agar dapat sah dan diterima.
Sholat bagi Muslim adalah inti yang terbagi dalam fardlu dan sunah. Sholat fardlu dikerjakan sebanyak lima kali sehari, sedangkan sunah dilakukan di waktu-waktu utama tertentu.
Ketika salam dengan menolehkan kepala ke kanan dan kiri, maka sholat kita sudah selesai. Kita bisa mengerjakan amalan lain.
Rasulullah Muhammad SAW punya kebiasaan berdoa ketika salam. Sebab, ini termasuk saat yang mustajab,
Sedangkan doa yang dibaca Rasulullah adalah berikut. Doa ini tercantum dalam hadis riwayat Ibnu Sunni.
اللَّهُمَّ لا تُخْزِنِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلا تُخْزِنِي يَوْمَ الْبَأْسِ، فَإِنَّ مَنْ تُخْزِهِ يَوْمَ الْبَأْسِ فَقَدْ أَخْزَيْتَهُ
Allahumma la tukhzini yaumal qiyamati wa la tukhzini yaumal ba'si fa inna man tukhzihi yaumal ba'si faqad akhzaitahu.
Artinya,
" Ya Allah, jangan Engkau hinakan aku di hari kiamat dan jangan Engkau hinakan aku di hari kengerian, karena sesungguhnya orang yang Engkau hinakan."
Sumber: Bincang Syariah