Dream - Belakangan ramai desakan agar Sndra Dewi menjadi tersangka kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa Sandra Dewi saat ini masih berstatus sebagai saksi.
“Sampai saat ini ibu SD masih jadi saksi,” kata Haris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.
Ia meminta publik tak membuat opini dan mempercayakan proses hukum kepada penyidik Kejaksaan Agung. Menurut dia, proses hukum saat ini berlangsung baik.
“Kan saya sering katakan jangan ciptakan opini-opini, negara kita ini kan negara hukum, biarkanlah penyidik ini sedang bekerja, kita percaya apabila sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini adalah itu yang terbaik. Kita lihatlah nanti hasil kedepan, karena masih berlangsung semuanya,” ucapnya.
Haris menjelaskan, saat ini Harvey Moeis maupun Sandra Dewi dalam keadaan yang baik.
“Untuk Pak HM baik-baik aja, ibu SD juga baik-baik saja,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyebut bahwa Sandra Dewi kini mengurangi kegiatan di luar. Ia mengatakan, Istri Harvey Moeis itu kini fokus mengurus buah hatinya.
“Sebenarnya bukan takut keluar rumah cuman beliau memang mengurangi kegiatan di luar rumah, ya beliau lebih fokus ngurus si kecil,” ucapnya.
Sementara itu, Harvey Moeis tak termasuk dalam 10 tersangka yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Juni 2024. Haris menyebut, saat ini Harvey masih dalam proses penyidikan.
“Kalau terkait HM belum karena masih panjang, masih dalam proses penyidikan kalau HM,” tuturnya.
Sebagai informasi, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 10 orang tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015–2022, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Juni 2024.
“Penyidik pada Jampidsus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 org tersangka di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tentu diserahkan kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.
Harli menyampaikan, Penuntut Umum ketika menerima berkas perkara dan sudah dinyatakan lengkap akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
“Penuntut Umum dengan momen ini akan melakukan penelitian terhadap para tersangka dan barang bukti yang diserahkan,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan bersama 10 tersangka adalah sejumlah uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil, dan 90 sertifikat tanah.
Dalam kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 22 tersangka. Selain Dijerap pasal Tindak Pidana Korupsi, enam di antara tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, termasuk Harvey Moeis.