Satgas Perketat Mobilitas Jelang Larangan Mudik Mulai Hari Ini

Reporter : Ahmad Baiquni
Kamis, 22 April 2021 11:47
Satgas Perketat Mobilitas Jelang Larangan Mudik Mulai Hari Ini
Pengetatan diberlakukan dalam periode H-14 pra-larangan mudik dan H+7 paska-larangan mudik.

Dream - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperketat mobilitas terhadap pelaku mudik jelang diberlakukannya larangan pada 6-17 Mei 2021. Keputusan ini tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

" Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021)," demikian bunyi Addendum tersebut, ditandatangani Ketua Satgas Pengendalian Covid-19, Doni Monardo, dalam salinan yang diterima Dream.

Addendum ini diterbitkan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Balitbang Kemenhub yang mendapat temuan masih adanya sekelompok masyarakat yang akan mudik dalam rentang waktu H-7 dan H+7 dari masa larangan mudik Lebaran 2021.

Karena pertimbangan tersebut, Satgas memberlakukan pengetatan mobilitas terhitung mulai 22 April hingga 5 Mei 2021 untuk masa sebelum larangan berlaku. Serta pada 18 sampai dengan 24 Mei 2021 untuk pasca pemberlakuan larangan mudik.

1 dari 2 halaman

Syarat Bagi Pelaku Perjalanan

Selama masa pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), para pelaku perjalanan dikenakan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif Tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 dari lokasi keberangkatan baik bandara dan pelabuhan serta mengisi e-HAC Indonesia.

Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan udara, pelaku perjalanan transportasi laut, serta pelaku perjalanan penyeberangan laut. Tetapi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi laut dalam satu kecamatan atau kabupaten serta pelaku perjalanan darat di wilayah aglomerasi perkotaan tidak terkena kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

" Namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," demikian bunyi addendum tersebut.

Untuk pengguna kereta api antarkota diberlakukan kewajiban menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan.

 

2 dari 2 halaman

Penumpang Transportasi Umum Darat dan Kendaraan Pribadi

Pelaku mudik dengan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 oleh Satgas Covid-19 daerah. Sedangkan pemudik dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan RT-PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan atau melakukan tes GeNose C19 di rest area.

" Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan," demikian bunyi poin 13 huruf j.

Addendum ini diberlakukan untuk memperketat pengawasan mobilitas pelaku perjalanan. Sedangkan larangan mudik tetap diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Beri Komentar