Ilustrasi
Dream - Israa al-Ghomgham, aktivis hak asasi manusia Arab Saudi, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Arab Saudi pada Agustu2 2018 lalu. Hakim bakal menentukan rekomendasi hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Saudi.
Pemenggalan kepala biasanya dipilih oleh pihak penegak hukum Saudi untuk keputusan hukuman mati, apabila telah diratifikasi oleh Raja Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud.
Dilansir dari laman Middle East Eye, Ghomgham (29 tahun) merupakan aktivis perempuan pertama yang akan dijatuhi hukuman mati. Dia dipenjara sejak 2015 lalu bersama dengan lima tahanan lain yang ditangkap bersamaan.
Perburuan terhadap para aktivis pembela HAM di Saudi semakin memburuk sejak Pangeran Muhammad bin Salman mewarisi tahta kerajaan tahun lalu. Sebelumnya, Pangeran Muhammad diproyeksikan sebagai reformis, karena telah mencabut beberapa larangan ketat bagi perempuan, namun kini reputasi itu memudar.
Terlebih dengan adanya kasus wartawan Jamal Khashoggi yang diduga dibunuh karena sering mengkritisi pemerintah Saudi. Khashoggi diklaim telah dibunuh di kantor konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober lalu dan mayatnya dimutilasi.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib