Facebook/@haramain.info
Dream - Kementerian Urusan Haji dan Umroh Arab Saudi, membuat keputusan baru seputar penyelenggaraan umroh. Kini, jemaah usia 12 tahun ke atas dari dalam dan luar negeri dibolehkan masuk wilayah Saudi dan melaksanakan umroh.
Keputusan ini menghapus ketentuan yang sudah diberlakukan lebih dulu. Sebelumnya, izin umroh hanya diberikan kepada jemaah usia 18 tahun ke atas.
Berdasarkan ketentuan baru ini semua warga dan penduduk di Kerajaan serta warga negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) dan peziarah asing mulai usia 12 tahun ke atas akan mendapatkan izin untuk melakukan umroh, shalat di Masjidil Haram di Mekah dan di Ar Rawdah Ash Sharif di Masjid Nabawi Madinah. Juga berziarah ke makam Rasulullah Muhammad SAW.
Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan izin dengan syarat sudah divaksinasi dan dinyatakan sehat melalui aplikasi Tawakkalna.
Kementerian juga menjelaskan prosedur bagi para peziarah yang datang dari negara-negara anggota GCC dan negara-negara lain di seluruh dunia. Untuk warga GCC diharuskan mendaftarkan bukti status vaksinasi mereka di platform Muqeem sebelum masuk ke Kerajaan.
Kemudian, mereka harus mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di wilayah Saudi. Kemudian setelah memperbarui status kesehatan di aplikasi Tawakkalna, mereka bisa mengajukan izin umroh dan sholat di Masjidil Haram, serta untuk sholat di Ar Rawdah Ash Sharif dan mengunjungi makam Nabi.
Sedangkan bagi jemaah yang datang dari luar negeri dengan memanfaatkan berbagai jenis visa, wajib mendaftarkan bukti status vaksin di platform Qudoom sebelum masuk Saudi. Kemudian mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba.
Setelah update status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna, mereka dapat memesan izin umroh, sholat dan berkunjung melalui aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna. Biro perjalanan umroh akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jemaah haji yang datang dengan visa umroh dari luar Arab Saudi.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan batasan usia minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun bagi jemaah asing untuk membuat janji dan mengeluarkan izin untuk melakukan umroh, serta shalat di Masjidil Haram dan Ar Rawdah Syarif dan ziarah makam Nabi menyusul pelonggaran pembatasan yang diberlakukan sejak merebaknya virus corona.
Dua pekan lalu, kementerian telah membatalkan batas usia maksimal 50 tahun sebagai prasyarat bagi jemaah yang datang untuk melakukan umroh dari luar Saudi. Ini menandakan jemaah asing di bawah usia 18 tahun tidak akan diizinkan untuk melakukan umrah.
Adapun jemaah haji domestik, semua yang berusia 12 tahun ke atas diberikan izin umroh dan sholat di Dua Masjid Suci dengan syarat menerima dua dosis vaksin virus corona. Meskipun langkah-langkah jaga jarak dicabut, jemaah masih diharuskan memakai masker wajah dan membuat reservasi untuk melakukan umrah dan sholat di Masjidil Haram, dikutip dari Saudi Gazette.
Dream - Arab Saudi telah membolehkan penerbangan langsung dari Indonesia per 1 Desember 2021. Dibukanya kembali jalur masuk tersebut juga menandai bahwa Indonesia bisa kembali mengirimkan jemaah umroh.
Meski begitu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengungkapkan, Saudi menetapkan syarat tambahan bagi calon jemaah yang hendak melaksanakan umroh. Syarat tersebut yaitu sudah divaksinasi dengan dosis lengkap.
" Bagi jemaah umroh yang datang dari luar negeri dengan menggunakan visa umroh dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umroh dan tidak diberlakukan penerapan karantina," ujar Gus Yaqut, disiarkan kanal DPR RI.
Hingga saat ini, Saudi masih mengakui empat merek vaksin Covid-19. Keempatnya yaitu Pfizer BioNTech, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson&Johnson. Meski begitu, Saudi tetap membolehkan masuk warga asing yang mendapatkan vaksin direkomendasikan WHO.
Jemaah umroh penerima vaksin direkomendasikan WHO bisa masuk Saudi tanpa booster. Tetapi, Saudi menerapkan ketentuan khusus berupa karantina selama tiga hari sebelum umroh.
" Bagi jemaah umroh yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama 3 hari dan setelah 48 jam karantina akan dilakukan tes PCR, dan setelah dinyatakan negatif langsung dibolehkan melaksanakan umroh," kata Gus Yaqut.
Ada cukup banyak vaksin yang sudah diakui WHO. Di antaranya Sinovac dan Sinopharm, yang juga digunakan di Indonesia.
Selanjutnya, Gus Yaqut menerangkan, pemerintah menerapkan One Gate Policy dalam penyelenggaraan umroh. Pintu keberangkatan dan kepulangan ditetapkan hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan jemaah diharuskan menjalani skrining kesehatan di Asrama Haji Pondok Gede.
" Hal ini dimaksudkan dalam rangka perlindungan keamanan dan keselamatan jemaah umrah serta upaya meyakinkan mitra kita di Arab Saudi bahwa Indonesia telah secara serius dan baik dalam menyiapkan jemaah umrah berikut penerapan protokol kesehatan sesuai standar sejak sebelum keberangkatan," kata dia,
Sementara terkait biaya umroh, Gus Yaqut menyatakan tengah dilakukan pengitungan ulang. Ini mengingat adanya kebutuhan tambahan namun tetap diupayakan tidak memberatkan jemaah.
" Biaya umroh ini harus dikaji ulang, dievaluasi agar tidak memberatkan jemaah," kata dia.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur