Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Kerajaan Arab Saudi menjalankan eksekusi mati terhadap 37 orang yang terhubung dengan kejahatan terorisme. Dua di antaranya sampai disalib pada tiang kayu karena dianggap melakukan kejahatan lebih serius.
Dikutip dari Aljazeera, Rabu 24 April 2019, Kementerian Dalam Negeri Saudi menyatakan 37 orang ini dinyatakan bersalah melakukan penyerangan terhadap fasilitas keamanan menggunakan bahan peledak, membunuh sejumlah petugas keamanan, dan bekerja sama dengan organisasi musuh untuk melawan kepentingan negara.
Eksekusi dijalankan secara serentak di beberapa daerah. Seperti di Mekah, Madinah, Riyadh, Provinsi Qassim, dan Provinsi Timur.
" Orang-orang ini dieksekusi karena mengadopsi cara berpikir teroris dan ekstremis dan membentuk jaringan teroris untuk menganggu dan merusak stabilitas keamanan," demikian pernyataan Kerajaan lewat Saudi Press Agency (SPA).
Dua mayat pria disalib dan dipertontonkan di hadapan publik selama beberapa jam usai dieksekusi. Cara ini tidak biasanya dipakai oleh Saudi dan memicu kontroversi.
Kementerian Dalam Negeri menyatakan para individu dinyatakan bersalah menurut hukum. Perintah eksekusi dijatuhkan oleh Pengadilan Kejahatan Khusus di Riyadh, yang berfokus menjadi pengadilan terorisme dan Mahkamah Agung.
Laporan tersebut tidak menyebutkan bagaimana eksekusi dijalankan. Secara umum, proses eksekusi mati di Saudi dilakukan dengan cara ditembak atau dipancung dengan pedang, sebagian dilakukan di hadapan publik.
Waktu eksekusi biasanya usai sholat Zuhur. Mayat akan dibiarkan jadi tontonan umum usai eksekusi hingga tiba waktu sholat Ashar.
Eksekusi itu berlangsung setelah kelompok teroris ISIS mengklaim bertanggung jawab atas serangan gedung keamanan Saudi di kota Zulfi pada Minggu kemarin. Dalam serangan itu, empat pria bersenjata tewas dan tiga petugas keamanan Saudi terluka.
Sejak awal 2019, sebanyak 100 orang telah dieksekusi oleh Saudi berdasarkan data resmi SPA. Sedangkan tahun lalu, eksekusi dijalankan terhadap 149 orang menurut laporan Amnesty International.
Dakwaan yang disematkan beragam. Mulai dari terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata, perdagangan narkoba.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib