Ilustrasi PPPK (Foto: Shutterstock.com/Helena AS)
Dream - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang lulus seleksi mengundurkan diri dengan alasan gaji dan tunjangan tidak sesuai ekspektasi. Kejadian itu menjadi topik hangat publik.
Ternyata, mereka yang mengundurkan diri tidak hanya di lingkup CPNS. Namun juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 442 orang di kategori PPPK telah mengundurkan diri.
Terdiri dari 104 orang di kategori PPPK Guru Tahap I, kemudian PPPK Guru Tahap II sebanyak 280 orang. Serta, PPPK Non Guru tercatat sebanyak 58 orang.
Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah pengunduran diri terbanyak untuk PPPK Guru Tahap I dan Tahap II. Sementara, Provinsi Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak pengunduran diri PPPK Non Guru.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo tak tinggal diam atas banyaknya orang yang telah mengundurkan diri. Ia menyatakan akan memperketat seleksi yang dilakukan.
" Kami dalam Tim Panselnas bersama BKN dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK tersebut diterima,” kata Tjahjo, dikutip dari Merdeka.com.
Mereka yang mengundurkan diri dikatakan Tjahjo akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara.
“ Seandainya ada diantara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini, akan diberi sanksi yang tegas dan berat agar tidak merugikan negara dan memiliki efek jera di kemudian hari," tegas Menteri Tjahjo.
Terpisah, Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama juga mengatakan, CPNS yang telah mengundurkan diri dapat dikenai sanksi dan denda. Jumlah denda tersebut tergantung dari instansi yang telah melakukan tes.
CPNS harus membayar denda pelaksanaan tes, karena instansi pemerintah yang mereka ikuti bisa saja bekerja sama dengan instansi lain dalam melakukan tes.
" Jumlah denda tergantung instansi yang melakukan tes, ini akan ditagih karena dalam instansi ada tes tambahan dalam memastikan orang yang mereka cari," ujar Satya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Disebutkan bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus tetapi mengundurkan diri maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan.
Selanjutnya, PPK mengusulkan penggantian pelamar kepada ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk mendapatkan pengganti.
Ketua Panselnas dapat memberikan usulan pengganti dari pelamar dengan peringkat tertinggi, yang urutannya berada di bawah pelamar yang mengundurkan diri.
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari


Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio