Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara dan Restitusi, JPU Nilai Terdakwa Jujur dan Sopan Saat Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora

Reporter : Dinda Permata Sari
Selasa, 15 Agustus 2023 18:01
Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara dan Restitusi, JPU Nilai Terdakwa Jujur dan Sopan Saat Persidangan Kasus Penganiayaan David Ozora
Sama dengan Mario, Shane juga diminta bayar restitusi Rp120 miliar.

Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Shane Lukas, terdakwa kasus penganiayaan berat kepada David Ozora dengan hukuman 5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan karenaa tindakan pelaku telah menyebabkan korban mengalami cedera berat.

“ Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora yang secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

1 dari 5 halaman

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain tuntutan penjara, Shane Lukas, Saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG juga diminta untuk membayar restitusi kepada David senilai Rp120 miliar. Jika Shane tidak mampu membayarnya, tuntutan restitusi tersebut diganti dengan hukuman tambahan penjara selama 6 bulan.

" Membebankan Terdakwa Shane Lukas, Saksi Mario Dandy, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp 120.388.911.030 (Rp120 miliar)," ujar jaksa.

2 dari 5 halaman

Tuntutan itu diajukan karena terdapat beberapa hal yang dianggap memberatkan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Shane. Salah satunya adalah terdakwa turut serta melancarkan perbuatan penganiayaan brutal kepada korban hingga kini mengalami amnesia.

Sementara hal-hal meringankan yang disampaikan jaksa dalam tuntutan adalah Shane dinilai telah bersikap jujur, sopan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“ Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban David Ozora, terdakwa masih muda diharapkan berkembang menjadi pribadi yang lebih baik,” kata jaksa sebelum membacakan tuntutan.

3 dari 5 halaman

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Dream - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan berat kepada David Ozora dengan hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dijatuhkan sebab tindakannya menganiaya korban hingga mengalami cedera berat.

" Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 15 Agustus 2023.

Selain tuntutan penjara, Mario juga diminta membayarkan restitusi senilai Rp 120 miliar atas perbuatan yang membuat David Ozora menderita secara fisik hingga saat ini.

" Menuntut terdakwa harus membayar restitusi Rp120 miliar," ujar JPU.

4 dari 5 halaman

Jaksa melanjutkan, jika Mario tidak dapat membayarnya maka akan diganti dengan hukuman tambahan penjara 7 tahun lamanya.

“ Jika tidak membayar maka ganti pidana penjara selama tujuh tahun," ungkap JPU.

Setelah tuntutan dijatuhkan, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar Mario tetap ditahan sesuai ketentuan.

Dalam kasus ini, Jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

" Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Jaksa.

 

5 dari 5 halaman

Sebelumnya, jaksa mendakwa Mario Dandy dengan dakwaan penganiayaan berat yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

Selama kejadian, Mario turut bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak AG (15).

Perbuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy adalah tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber: Liputan6.com.

Beri Komentar