Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ada Unsur Kesengajaan

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 7 September 2023 13:07
Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ada Unsur Kesengajaan
Majelis hakim mengungkap adanya unsur kesengajaan dari Shane Lukas yang terlibat aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.

1 dari 10 halaman

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara, Hakim Nilai Ada Unsur Kesengajaan

image" /> © Dream

2 dari 10 halaman

© Dream

Dream - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Shane Lukas, Kamis 7 September 2023. Hakim menilai Shane Lukas terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

3 dari 10 halaman

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Shane Lukas alias Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun."

4 dari 10 halaman

© Dream

Dalam sidang vonis tersebut majelis hakim mengungkap adanya unsur kesengajaan dari Shane Lukas yang terlibat aksi penganiayaan berat terhadap David Ozora.

" Menimbang bahwa perbuatan Mario Dandy menyerahkan handphone merupakan suatu kehendak merekam adegan yang akan dilakukan Mario," ujar hakim.

5 dari 10 halaman

Ada Unsur Kesengajaan

Hakim menjelaskan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Shane Lukas saat Mario Dandy menyerahkan handphonenya.

" Perbuatan saksi Mario Dandy maupun Shane Lukas adalah perbuatan dengan sengaja menghendaki akibat," ucap hakim.

6 dari 10 halaman

"Masuk dalam kesengajaan sebagai mana dimaksud perbuatan yang menendang kepala dan menginjak kepala korban menghendaki akibatnya. Pertimbangan unsur dengan sengaja terpenuhi."

Kata hakim PN Jaksel

7 dari 10 halaman

Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Shane Lukas dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu terhadap David Ozora.

Jaksa menilai, Shane telah terbukti bersalah terlibat melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korbannya, David sempat mengalami koma.

Dalam kasus ini, jaksa menilai terdakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

8 dari 10 halaman

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

image" /> © Dream

Dalam tuntutannya, jaksa turut memperhatikan hal yang memberatkan dengan turut serta dalam melakukan penganiayaan bersama Mario secara brutal dan sadis terhadap David Ozora.

9 dari 10 halaman

Korban Alami Kerusakan Otak

Akibat penganiayaan itu menyebabkan korban mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Sedangkan untuk hal yang meringankan kepada Shane, Jaksa menilai selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan sopan.

" Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar jaksa.

10 dari 10 halaman

© Dream

" Terdakwa sungguh menyesali perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," tambahnya.

Selain itu, jaksa juga berharap atas tuntutannya, Shane mampu merubah dirinya ke arah yang lebih baik lagi mengingat umurnya yang masih muda.

Beri Komentar