Puluhan Polwan Berhijab Jaga Sidang Ahok

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 20 Desember 2016 09:47
Puluhan Polwan Berhijab Jaga Sidang Ahok
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penerjunan personil polwan berhijab ini sesuai dengan prosedur.

Dream - Sejumlah Polwan berhijab diterjunkan untuk mengamankan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan, penurunan polwan berhijab ini telah sesuai dengan prosedur.

" Ini kan sudah ada SOP-nya ya," kata Argo di depan eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Argo menambahkan, SOP tersebut menjelaskan di setiap kegiatan unjuk rasa, polwan akan dikedepankan untuk menjaga keamanan.

" Untuk unjuk rasa dan kegiatan pengamanan, kami memberikan dan mengedepankan ada kelompok polwan. Sudah ada SOP-nya," kata dia.

Pantauan Dream, terlihat puluhan polwan berhijab yang menjaga keamanan dan ketertiban jalannya sidang kasus Ahok.

1 dari 1 halaman

Hampir 3 Ribu Polisi Jaga Sidang Ahok

Hampir 3 Ribu Polisi Jaga Sidang Ahok © Dream

Dream - Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang lanjutan kasus penistaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hampir tiga ribu petugas dikerahkan untuk menjaga sidang Ahok.

" Total 2.986 personel gabungan dari Polres Jakpus, Polda Metro dan Mabes Polri," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno di gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Dari pantauan Dream, ada dua kelompok yang melakukan orasi di depan eks Pengadilan Jakarta Pusat. Sidang kali ini  mengagendakan pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum atas nota keberatan yang disampaikan Ahok. 

Kelpok pertama yakni orang-orang yang mendukung terdakwa penistaan agama, sementara kelompok lainnya yang meminta Ahok segera untuk ditahan.

Ahok menjadi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 16 November 2016. Ahok didakwa dengan Pasal 156 a dan 156 KUHP tentang penistaan agama.

Beri Komentar