Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini, 3 Terdakwa Diadili

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 31 Juli 2024 12:30
Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini, 3 Terdakwa Diadili
3 terdakwa dugaan kasus korupsi timah akan jalani sidang hari ini.

1 dari 9 halaman

Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini, 3 Terdakwa Diadili

Sidang Perdana Dugaan Kasus Korupsi Timah Digelar Hari Ini, 3 Terdakwa Diadili © Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar 2024 maverick

2 dari 9 halaman

© 3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU, Kirim Dana Berkedok CSR 2024 maverick

Dream - Tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 menjalani sidang perdana hari ini, Rabu 31 Juli 2024. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

3 dari 9 halaman

Sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip dari liputan6.com, Rabu 31 Juli 2024.

4 dari 9 halaman

Adapun tiga terdakwa yang menjalani persidangan perdana adalah Amir Syahbana (AS) selaku Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, periode 4 Mei 2018 sampai dengan 9 November 2021, yang ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

5 dari 9 halaman

Kemudian Rusbani (BN) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, yang kepadanya tidak dilakukan penahanan.

Selanjutnya Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 sampai dengan 4 Maret 2019, yang dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

6 dari 9 halaman

© 3 Tersangka Korupsi Timah Dikenakan Pasal Tambahan TPPU, Kirim Dana Berkedok CSR 2024 maverick

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa kasus korupsi timah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Juli 2024.

7 dari 9 halaman

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,”

ucap Harli

8 dari 9 halaman

© Kejaksaan RI serahkan 10 tersangka dan barang bukti kasus timah 2024 maverick

Sidang 3 terdakwa ini diketahui menjadi pembuka dari rangkaian sidang yang akan digelar untuk para terdakwa lainnya. Kejagung menduga kasus korupsi timah menyebabkan negara merugi hingga Rp 300 triliun.

9 dari 9 halaman

Terdapat 22 Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan total 22 tersangka dalam kasus timah. Termasuk diantaranya adalah suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Beri Komentar