Dream - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, membawa delapan bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024.
Barang bukti baru itu dibeberkan tim hukum untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan atau Eky. Menurut tim hukum, bukti-bukti itu tidak diungkap dalam sidang sebelumnya.
" Bukti tersebut yakni: Novum 1 foto Almarhum Rizky Rudiana saat di RS Gunung Jati Cirebon," kata kuasa hukum Saka Tatal di ruang sidang, dilansir dari merdeka.com.
Foto itu diambil pada 20 Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover ke RS Gunung Jati oleh polisi. Pada foto itu dan berdasarkan visum tidak ada luka bekas senjata tajam atau samurai pada tubuh Eky.
Selain itu, pihak Saka juga menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
" Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon," kata dia.
Novum dua, foto korban Vina di RS Gunung Jati 20 Agustus 23.30 WIB. Pihak Saka Tatal menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.
" Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," ujarnya.
Novum ketiga, Foto Vina di RS Gunung Jati yang menunjukkan ada pendarahan dari kedua lubang hidung Novum keempat. Serpihan daging korban pada baut penopang bahu jalan.
" Novum kelima foto sepeda motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang didapat 29 Agustus 2016. Menunjukkan sepeda motor korban Yamaha Xeon warna biru. Cover mengalami kerusakan karena gesekan dengan badan jalan. Hal ini sesuai dengan ketengan dua petugas kepolisian," jelas penasihat hukum.
Novum keenam, file dalam flashdisk berisi keterangan Liga Akbar yang mengaku diperintahkan Rudiana. Liga akbar pun tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa itu terjadi.
Novum ketujuh, file dalam flashdisk berisi pidato Kapolri bahwa petugas tidak menggunakan scientific crime investigation (CSI) dalam penyidikan kasus Eky dan Vina.
Novum kedelapan, file rekaman dalam flashdisk berisi keterangan Dedi Mulyadi bahwa anak RT setempat ikut nongkrong bersama para terpidana namun tidak ikut diperiksa
Dalam perkara ini, dari 8 terpidana hanya Saka Tatal yang sudah dibebaskan setelah menjalani hukuman. Tujuh terpidana lain masih mendekam di penjara.