Sidang Rizieq Tetap Virtual, Pengacara: Biar Sidang Sama Tembok

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Jumat, 19 Maret 2021 10:13
Sidang Rizieq Tetap Virtual, Pengacara: Biar Sidang Sama Tembok
Pihaknya akan kembali walkout jika majelis hakim kukuh enggan menghadirkan Rizieq Shihab ke muka persidangan.

Dream - Sidang terhadap mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menyangkut kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 akan digelar pada hari ini, Jumat, 19 Maret 2021.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar siap kembali walkout jika majelis hakim kukuh enggan menghadirkan Rizieq Shihab ke muka persidangan.

" Jadi biar sidang sama tembok," tegas Aziz kepada Liputan6.com, Kamis malam 18 Maret 2021.

Menurut Aziz, sidang kali ini masih tetap dilakukan secara virtual. Rizieq Shihab tetap tak diperkenankan untuk hadir dimuka persidangan.

" (Digelar) online keputusannya," katanya.

Menurut dia, pihaknya akan menghadiri persidangan jika majelis hakim mau menghadirkan kliennya. " (Akan) datang, tapi kalau online biar sidang sama tembok," katanya.

 

1 dari 5 halaman

Walk Out Saat Sidang Perdana

Dalam sidang perdana, Habib Rizieq diketahui walk out dari persidangan yang digelar pada Selasa, 16 Maret 2021. Majelis Hakim memarahi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan Habib Rizieq Shihab yang meninggalkan persidangan.

" Majelis hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq Shihab tidak berada di tempat?," tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa 16 Maret 2021.

" Kan sama saja dengan sidang di sini. Itu nggak ada bedanya. Sidang di sini kan terdakwanya harus selalu ada. Emang boleh dia pergi? Nggak boleh. Tanpa izin persidangan majelis umum. Lho ini kok pergi?," sambungnya.

 

 

2 dari 5 halaman

Penolakan Sidang Virtual

Majelis hakim menegaskan, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan kembali ke persidangan maka otomatis sidang akan ditunda. Tentunya dengan alasan bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menghadirkan terdakwa.

Terlebih, jaksa seharusnya mengantisipasi adanya potensi tersebut dalam persidangan secara online lewat komunikasi antar petugas, meski berbeda ruang sidang.

" Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya nggak ada. Tolong dijawab apa alasannya itu pergi," kata Majelis Hakim ke jaksa penuntut umum.

Sumber: liputan6.com

3 dari 5 halaman

Habib Rizieq Kabur dari Sidang, Bikin Hakim Geram

Dream - Habib Rizieq Shihab membuat tegang persidangan kasus dugaan penyebaran berita bohong hasil tes Covid-19 di RS Ummi. Dia secara tiba-tiba kabur dari persidangan tanpa lebih dulu meminta izin kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Peristiwa itu terjadi saat sidang yang digelar secara virtual pada Selasa, 16 Maret 2021, dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Habib Rizieq telah menyebarkan kebohongan lewat video yang diunggah di akun YouTube RS UMMI pada 29 November 2020.

Dalam video itu, Habib Rizieq mengaku dalam kondisi sehat dan segera pulang serta dirawat di RS UMMI karena kelelahan, bukan positif Covid-19. Padahal, hasil tes swab PCR menyatakan Rizieq dan istrinya, Syarifah Fadlun positif Covid-19.

Jaksa juga menyatakan pada 23 November 2020, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas, meminta dokter Hadiki mengecek kondisi Rizieq di kediamannya di Sentul, Bogor. Jaksa menyatakan petugas pemeriksa datang mengenakan APD serta membawa peralatan seperti alat tes swab antigen, USG portable, serta obat-obatan standar.

" Kurang lebih 16 menit kemudian, hasil swab Rizieq keluar dan dinyatakan positif Covid-19," kata Jaksa.

4 dari 5 halaman

Kabur Tiba-tiba

Ketika dakwaan dibacakan, Rizieq secara tiba-tiba meninggalkan persidangan. Hal itu membuat Majelis Hakim marah dan menegur jaksa.

" Majelis Hakim perlu tahu terlebih dahulu mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Coba dijawab penuntut, mengapa terdakwa habib Rizieq tidak berada di tempat?" tanya Majelis Hakim.

Majelis Hakim menegaskan ketentuan sidang virtual sama dengan sidang langsung. Terdakwa harus dihadirkan dalam persiadangan dan tidak boleh pergi tanpa izin dari hakim.

" Lho, ini kok pergi?" ujar salah satu hakim.

Majelis Hakim kemudian menunda sidang selama 30 menit dan memberikan peringatan kepada Jaksa untuk kembali menghadirkan terdakwa. Jika terdakwa tidak bisa dihadirkan, persidangan terpaksa ditunda.

" Peringatan dari majelis ya. Kalau seperti itu enggak jalan sidangnya. Majelis sudah musyawarah kita kasih waktu 30 menit. Apabila dalam waktu 30 menit nanti tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang kita tunda ke sidang berikutnya," kata salah satu hakim.

 

5 dari 5 halaman

Penjelasan Kapuspenkum

Terkait insiden ini, Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan tim jaksa yang berada di Bareskrim Polri sudah berusaha menahan terdakwa. Tetapi, Habib Rizieq kukuh meninggalkan persidangan dengan alasan walk out dan itu adala hak dia.

Jaksa juga telah berusaha membujuk Rizieq untuk kembali mengikuti persidangan. Tetapi, Rizieq menyatakan tidak bersedia.

" Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," kata Leonard.

Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan perkara nomor 255/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim ditunda. Sidang digelar kembali pada Jumat, 19 Maret 2021.

" Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Leonard.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar