Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan memeriksa 11 orang yang menjadi tersangka dalam industri film dewasa setelah mereka resmi diumumkan sebagai tersangka dari penyelidikan terhadap rumah produksi kelasbintang.com. Di antara mereka adalah Siskaeee, seorang selebgram yang kontroversial.
Dikarenakan jumlah tersangka yang cukup banyak dalam klaster pemeran, penyidik telah menyusun rencana untuk menjalankan pemeriksaan secara maraton selama dua hari berturut-turut, yaitu pada tanggal 8 dan 9 Januari 2024.
Beberapa nama pemeran film dewasa yang telah dijadwalkan sebagai tersangka meliputi Siskaeee (FCNS/S), Anisa Tasya Amelia (ATA/M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari (PPL/Jessica), NL (CN/Caca Novita), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP/AB), MS, dan SNA.
Sementara untuk tersangka pria, inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Polda Metro Jaya telah mengalihkan berkas perkara lima tersangka, yang terlibat dalam tim produksi rumah produksi film dewasa kelasbintang.com, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Ade menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menantikan hasil penelitian dari jaksa. Jika hasilnya dianggap lengkap, langkah selanjutnya akan melibatkan pelimpahan tahap II yang mencakup barang bukti dan tersangka.
Kelima tersangka diidentifikasi dengan inisial: I yang berperan sebagai produser, sutradara, admin website, dan pemilik rumah produksi film dewasa; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor; AT sebagai sound engineer; dan SE yang bertugas sebagai sekretaris dan juga turut serta sebagai pemeran wanita.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu akan dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee, seorang selebgram kontroversial, mengungkap bahwa ia merasa terpaksa berperan dalam film " Kramat Tunggak" .
Pada awalnya, ia yakin bahwa film tersebut memiliki nuansa keagamaan, namun sebaliknya, film tersebut ternyata adalah film untuk orang dewasa.
Perannya dalam film itu adalah sebagai seorang mantan pekerja seks komersial (PSK) yang sedang mencari tobat.
Dirinya berharap film " Kramat Tunggak" , yang sebelumnya dijadwalkan tayang pada Lebaran, dapat merubah citra yang melekat padanya selama ini.