Sistem Syarikah dalam Haji Diprotes, Menag Diminta Negosiasi dengan Arab Saudi

Reporter : Daniel Mikasa
Rabu, 14 Mei 2025 10:34
Sistem Syarikah dalam Haji Diprotes, Menag Diminta Negosiasi dengan Arab Saudi
Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air.

Penerapan sistem pengelompokan jemaah berbasis syarikah dalam pelaksanaan haji tahun 2025 menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi agar tidak mengganggu kenyamanan para jemaah haji asal Indonesia.

“ Penerapan sistem syarikah yang terkesan mendadak ini telah mengacaukan pengelompokan kloter yang sebelumnya sudah terencana dengan baik dari tanah air. Akibatnya, banyak jemaah suami istri yang terpisah, serta jemaah lanjut usia yang terpisah dari pendamping yang sangat mereka butuhkan. Kami meminta Menteri Agama segera melakukan evaluasi," ujar Kiai Maman Imanul Haq dalam keterangan tertulisnya kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (13/5/2025).

Pria yang akrab disapa Kiai Maman ini menjelaskan bahwa sebelumnya jemaah haji Indonesia hanya dilayani oleh satu syarikah, yaitu Mashariq. Namun, pada tahun ini terdapat delapan syarikah yang bertanggung jawab melayani jemaah haji Indonesia. Syarikah sendiri merupakan perusahaan asal Arab Saudi yang memiliki otoritas dalam mengelola pelaksanaan ibadah haji bagi jemaah Indonesia.

" Mengapa harus ada delapan syarikah yang dilibatkan, dan apa dasar pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama telah melakukan identifikasi masalah dan langkah-langkah mitigasi sebelum menerapkan kebijakan ini. Apakah kekacauan yang terjadi saat ini sudah diketahui dan diantisipasi oleh Kemenag?" tanya Kiai Maman.

Kiai Maman juga menyarankan, jika Kemenag tetap menggunakan delapan syarikah, maka pembagian tanggung jawab sebaiknya dilakukan berdasarkan wilayah asal jemaah. Misalnya, Syarikah A menangani jemaah dari suatu wilayah di Jawa Barat, sedangkan Syarikah B mengurus jemaah dari wilayah tertentu di Jawa Timur, dan seterusnya.

“ Jangan seperti kondisi saat ini di mana lebih dari satu syarikah menangani jemaah dari satu daerah. Hal ini membingungkan jemaah dan juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?" tegas politisi dari Fraksi PKB ini.

Komisi VIII DPR RI mendesak Kemenag segera melakukan negosiasi dengan otoritas Arab Saudi guna mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. Menurut Kiai Maman, diperlukan seorang negosiator yang andal untuk menyampaikan keluhan jemaah dan mengupayakan solusi konkret terhadap permasalahan haji tahun 2024 ini.

" Kami memberikan kesempatan kepada Kemenag dan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah untuk bertindak cepat menangani masalah ini. Kami tidak dapat menerima jika penggunaan delapan syarikah ini justru menyengsarakan jemaah haji Indonesia," tutup Kiai Maman.

Beri Komentar