Dream - Jokowi mengatakan, izin tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, izin tambang ini diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas tersebut.
Jokowi menegaskan, persyaratan untuk mendapatkan izin tambang juga sangatlah ketat. Hal itu akan berlaku bagi pemberian izin untuk badan usaha yang ada di ormas, seperti koperasi, perseroan terbatas (PT), dan yang lainnya.
Sebelumnya, Jokowi secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.
Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Disebutkan bahwa, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.