Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Diberikan Pada Badan Usahanya, Persyaratan Ketat

Reporter : Editor Dream.co.id
Rabu, 5 Juni 2024 12:01
Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Diberikan Pada Badan Usahanya, Persyaratan Ketat
Jokowi menyampaikan, izin tambang akan diberikan pada badan usaha yang ada di ormas, dengan persyaratan ketat.

1 dari 10 halaman

Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Diberikan Pada Badan Usahanya, Persyaratan Ketat

Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Diberikan Pada Badan Usahanya, Persyaratan Ketat © Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Diberikan Pada Badan Usahanya, Persyaratan Ketat Sekretariat Presiden

2 dari 10 halaman

© Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Diberikan Pada Badan Usahanya, Persyaratan Ketat Youtube Sekretariat Presiden

Dream - Jokowi mengatakan, izin tambang bukan diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Menurut presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, izin tambang ini diberikan kepada badan-badan usaha yang ada di ormas tersebut.

3 dari 10 halaman

"Yang diberikan itu adalah, sekali lagi, badan-badan usaha yang ada di ormas,"

4 dari 10 halaman

© Soal Izin Tambang Ormas, Jokowi: Diberikan Pada Badan Usahanya, Persyaratan Ketat Youtube Sekretariat Presiden

Jokowi menegaskan, persyaratan untuk mendapatkan izin tambang juga sangatlah ketat. Hal itu akan berlaku bagi pemberian izin untuk badan usaha yang ada di ormas, seperti koperasi, perseroan terbatas (PT), dan yang lainnya.

5 dari 10 halaman

“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan pada koperasi yang ada di ormas, maupun mungkin PT, dan lain-lainnya. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,”

6 dari 10 halaman

© Jokowi menekankan pentingnya investasi dalam pembangunan IKN sebagai langkah menuju masa depan yang lebih baik. 2024 maverick

7 dari 10 halaman

Sebelumnya, Jokowi secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi, 30 Mei 2024.

8 dari 10 halaman

© Jokowi juga menyinggung rencana anggaran untuk membuat aplikasi baru di tahun ini saja mencapai Rp6,2 triliun. 2024 maverick

Aturan tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Khusus Izin Usaha Pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

9 dari 10 halaman

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,"

10 dari 10 halaman

WIUPK yang bisa dikelola oleh ormas keagamaan tadi merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Disebutkan bahwa, IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri terkait.

Beri Komentar