Ratna Sarumpaet: Saya Cantik dari Lahir

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 26 Maret 2019 18:26
Ratna Sarumpaet: Saya Cantik dari Lahir
Ratna juga mengaku tak mengoperasi hidung dan dagunya

Dream - Sidang dugaan kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet kembali digelar. Dalam persidangan kali ini, Ratna membantah melakukan operasi plastik untuk mempercantik. 

" Terus mengenai mempercantik, saya rasa saya cantik dari lahir. Jadi yang dilakukan adalah face lift dan sedot lemak," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.

Menurut Ratna, operasi plastik yang dilakukan dirinya hanya untuk perubahan-perubahan kecil. " Jadi tidak ada memotong hidung memotong dagu," tambah Ratna yang mengakui merogoh kocek sampai Rp90 juta untuk biaya operasi plastik.

Tetapi di tengah memberi keterangan, Ratna menyayangkan sikap tim Jaksa Penuntut Umum yang menyudutkan dokter yang melakukan menangani dirinya, dokter Sidiq.

Ia pun meminta maaf kepada Sidiq karena ikut dimintai keterangan terkait kasus yang menjeratnya itu. " Saya yang harus minta maaf kepada dokter Sidiq," kata Ratna.

Ketua Majelis Hakim Joni, menepis tuduhan Ratna. Menurut Hakim Joni, majelis tidak menyalahkan dokter Sidiq. 

" Saya hanya menegaskan kebenaran yang diberikan di ruang penyidik berbeda dengan yang persidangan," ujar Majelis Hakim Joni. (ism) 

1 dari 2 halaman

Ratna Sarumpaet Habiskan Rp90 Juta untuk Oplas

Dream - Ratna Sarumpaet menghabiskan dana Rp90 juta untuk melakukan operasi plastik. Dana itu dibayarkan sebanyak tiga kali, tahap pertama dan ke dua sebesar Rp25 juta, terakhir Rp40 juta.

" Total Rp 90 juta, itu yang saya ingat pembayarannya (salah satunya) di tanggal 24 September 2018 bayarnya tapi yang lain saya lupa (tanggalnya)," ujar AKP Niko Pubra saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Maret 2019.

Niko yang juga bertugas sebagai penyidik dalam kasus penyebaran berita bohong ini mengaku melihat bukti pembayaran operasi plastik Ratna di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta.

Uang itu, kata dia, dibayarkan melalui transfer. Tak hanya bukti pembayaran, penyidik Polda Metro Jaya juga mendapat jadwal operasi plastik mertua Rio Dewanto itu.

" Itu terjadwal tanggal 21 (September 2018) untuk Bu Ratna Sarumpaet, operasi plastik untuk wajah," ucap dia.

Kasus Ratna Sarumpaet sempat membuat heboh karena ibunda Atiqah Hasiholan itu mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.

Dia menunjukkan muka bengapnya kepada sejumlah orang, yang akhirnya menjadi viral di media sosial. Tak hanya itu, kasus ini bahkan membuat calon presiden Prabowo Subianto menggelar konferensi pers mengutuk penganiayaan, sebagaimana disampaikan Ratna.

Tapi, dalam penelusuran Polda Jawa Barat, polisi tidak menemukan adanya laporan kasus tersebut. Sementara, Polda Metro Jaya menemukan fakta bahwa Ratna tengah menjalani operasi plastik di sebuah rumah sakit kecantikan di Jakarta.

Pada 3 Oktober 2018, Ratna mengaku berita pengeroyokan itu adalah bohong. Pada 5 Oktober 2018, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta ketika hendak pergi ke Chile.

Sumber: Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro

2 dari 2 halaman

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ratna Sarumpaet

Dream - Jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet atas kasus penyebaran berita bohong. Permintaan itu terlontar saat sidang ketiga yang digelar hari ini, Selasa, 12 Maret 2019.

" Kami meminta majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum," ujar Jaksa Daru Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 11 Maret 2019.

Dalam nota jawaban, Jaksa menyatakan eksepsi kuasa hukum terdakwa sudah melampaui batasan ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 165 ayat (1) KUHAP. Jaksa juga menilai eksepsi tersebut telah masuk pokok perkara.

Sebaliknya, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan semua dakwaan yang telah dibacakan pada sidang perdana 21 Februari 2019 lalu.

" Surat dakwaan yang kami susun telah melewati penelitian berkas perkara didukung barang bukti yang sah," ucap Jaksa Daru

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Ratna menolak dakwaan jaksa yang menggunakan Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut mengenai seseorang dapat dikenai hukuman apabila telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Kuasa hukum Ratna menyatakan kliennya itu sama sekali tidak membuat keonaran. Menurut dia, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bentuk keonaran dimaknai sama dengan peristiwa Mei 1998 dan Tanjung Priok.

Beri Komentar