Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi (Foto: Liputan6.com)
Dream - Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, ditangkap Propam Polda Jawa Barat terkait kasus narkoba. Yuni dibekuk bersama sebelas anggota lainnya.
" Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Ardi Chaniago, di kantornya, Rabu 17 Februari 2021.
Berdasarkan penelusuran, Kompol Yuni merupakan sosok polwan yang punya cukup banyak prestasi dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Beberapa kasus ditanganinya dengan jumlah barang bukti narkotika cukup besar.
Awal kariernya adalah anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Dia kemudian sempat dipercaya memimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota.
Dari Polres Bogor Kota, Kompol Yuni ditarik kembali ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan disusul menjadi Kapolsek Bojoloa Kidul, Polrestabes Bandung.
Selanjutnya, dia berpindah dan menjadi Kapolsek Sukasari setelah kemudian ditarik kembali ke Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat. Hingga akhirnya Kompol Yuni ditugaskan menjadi Kapolsek Astana Anyar dan terjerat kasus narkoba.
Penangkapan Kompol Yuni dilakukan berdasarkan aduan masyarakat ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jabar. Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung.
" Dari pemeriksaan cek urine yang dilakukan beberapa di antaranya positif. Kapolseknya positif," Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Ardi Chaniago, Rabu 17 Februari 2021.
Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis sabu seberat 7 gram hasil penangkapan salah seorang anggota. Dari situ dilakukan pengembangan hingga ke belasan personel lainnya.
" Ini masih didalami semuanya anggota Polsek Astana Anyar atau tidak," kata Erdi.
Sumber: liputan6.com
Dream - Polri akhirnya mencopot Kompol Yuni Purwanti dari jabatan Kapolsek Astanaanyar, Bandung. Keputusan itu diambil setelah Yuni tertangkap menyalahgunakan narkoba bersama sebelas anggotanya.
" Kepada yang bersangkutan (Komisaris YP), tentunya sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai Kapolsek," ujar Kapolda Jabar, Inspektur Jenderal Ahmad Dofiri.
Dia sangat menyesalkan perbuatan Yuni. Polda Jabar berkomitmen menindak tegas anggotanya yang sampai terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
" Tentunya kami akan ambil langkah dan tindakan tegas agar pembelajaran bagi yang lain, jangan sampai ikut-ikutan," kata dia.
Selain pencopotan, Dofiri juga menyatakan Kompol Yuni terancam pidana. Hal itu sebagai bentuk penindakan tegas institusinya kepada anggota yang melanggar.
" Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, ya bisa dua-duanya (pencopotan dan pemidanaan) tergantung kesalahannya, nanti kita lihat ya," ucap dia.
Selain Kompol Yuni, 11 anggota Polsek Astanaanyar juga terancam sanksi yang sama. Mereka kini berada dalam tahanan Propam Polda Jabar.
" Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," kata Dofiri.
Sumber: Merdeka.com/Ya'cob Billiocta
Advertisement
Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau


5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari