Status Justice Collaborator, Apakah Bharada E Akan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Reporter : Dinda Permata Sari
Rabu, 15 Februari 2023 09:14
Status Justice Collaborator, Apakah Bharada E Akan Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?
Keempat terdakwa pada perkara pembunuhan berencana Brigadir J dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan JPU, akankah Bharada E alami hal serupa?

Dream - Empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dijatuhi vonis berbeda-beda.

Namun terdapat kesamaan dari vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal, yaitu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Apakah hal tersebut juga akan dialami oleh Richard Eliezer alias Bharada E dengan status justice collaboratornya, atau malah sebaliknya ia akan mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU?

1 dari 4 halaman

Menurut pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho mengatakan bahwa vonis hakim ditengarai tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta Eliezer divonis 12 tahun penjara.

Namun, ada kemungkinan akan lebih ringan dari keempat terdakwa lainnya. 

“ Terminologinya itu vonis tidak akan lebih ringan dari tuntutan jaksa namun tidak lebih berat dari keempat terdakwa lainnya," ungkap Prof Hibnu, dikutip dari merdeka.com, Selasa 14 Februari 2023.

2 dari 4 halaman

Status Justice Collaborator Bharada E, Apa Istimewanya?

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ini menjelaskan, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK). Karena Bharada E berstatus justice collaborator (JC).

" Biasanya begitu. Tidak lebih ringan dari tuntutan jaksa namun lebih ringan dari vonis yang lain," katanya.

3 dari 4 halaman

Adapun keistimewaan justice collaborator diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor: M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor: PER-045/A/JA/12/2011, Nomor: 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama.

Perlindungan fisik dan psikis akan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, hak bagi justice collaborator juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Justice collaborator sebagai pembantu pengungkap kasus akan mendapatkan sejumlah pertimbangan yang dapat menguntungkannya.

4 dari 4 halaman

Berdasarkan aturan tersebut, hakim akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan vonis, diantaranya:

-Menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus, dan/atau

-Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Beri Komentar