Ilustrasi
Dream - Dahulu orang-orang Arab tidak berani melakukan hubungan intim istri ketika istri tengah hamil. Mereka khawatir akan menimbulkan mudharat terhadap anaknya.
Namun kemudian, Nabi SAW menjelaskan bahwa berhubungan intim ketika istri tengah hamil diperbolehkan.
Judamah binti Wahb Al-Asadiyyah RA menceritakan hadis berikut, Nabi SAW pernah bersabda: " Sesungguhnya aku hampir saja akan melarang ghilah (menyetubuhi istri yang sedang menyusui) sebelum aku ingat bahwa orang-orang Rumawi dan Persia biasa melakukan hal tersebut dan ternyata tidak membahayakan anak-anak mereka."
Dalam sebuah hadis lain diriwayatkan: Seorang laki-laki datang lalu bertanya, " Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ber'azal terhadap istriku."
Nabi SAW bertanya, " Mengapa?"
Laki-laki itu menjawab, " Aku kasihan terhadap anaknya."
Kemudian Rasulullah SAW bersabda, " Seandainya hal tersebut membahayakan, maka niscaya orang-orang Persia dan orang-orang Rumawi tertimpa bahayanya." (Hadis ini dan hadis sebelumnya diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Penjelasan selengkapnya baca di sini
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
