Dream - Konflik dalam rumah tangga mungkin hal lumrah. Tetapi, masing-masing orang memiliki perbedaan dalam menghadapi konflik tersebut.
Pada kasus tertentu, seorang suami bisa menjadi sangat marah kepada istrinya. Alhasil, dia sampai bersumpah tidak akan menyentuh, termasuk menggauli istrinya.
Dalam kasus semacam ini, apakah sumpah tersebut sudah termasuk talak?
Sumpah suami untuk tidak menyentuh istri sebenarnya sudah diatur dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 226. Di ayat tersebut, sumpah suami disebut sebagai ilaa'.
" Kepada orang-orang yang mengilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Terkait kasus di atas, ilaa' suami sudah termasuk talak. Jika dalam rentang waktu empat bulan suami ternyata melanggar sumpahnya, maka dikenakan kewajiban membayar kafarat.
Tetapi jika sampai empat bulan suami tidak juga menyentuh atau menggauli istrinya, maka dia diperintahkan bercerai.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar RA:
" Jika sudah berlalu empat bulan, maka suami yang melakukan ilaa' ditahan, sampai dia menceraikan. Dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."
Maksud kalimat 'ditahan' di atas yaitu ditahan oleh hakim. Si suami diminta menentukan apakah kembali ke istrinya atau menceraikannya.
Masih Ingat Pria yang Jadi Model Iklan Era 90-an Bareng Luna Maya? Begini Kabarnya Sekarang!
Ikuti 17 Tata Cara Berdoa yang Benar Ini Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan
Potret Dulu VS Sekarang Dara The Virgin, Beda Banget Bak Langit dan Bumi!
Kisah Pria Ditolak Calon Mertua Saat Lamaran Meski Punya Mercedes Benz, Alasannya Bikin Melongo
Potret Transformasi Makeup Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Begini Aslinya!
8 Potret Rumah Sony Hendarto Orang Paling Kaya di Madiun, Bak Bangunan Kuno, Luasnya Minta Ampun!
6 Doa Agar Pintar Matematika dan Pelajaran Lainnya, Para Siswa Wajib Tahu!