Dream - Konflik dalam rumah tangga mungkin hal lumrah. Tetapi, masing-masing orang memiliki perbedaan dalam menghadapi konflik tersebut.
Pada kasus tertentu, seorang suami bisa menjadi sangat marah kepada istrinya. Alhasil, dia sampai bersumpah tidak akan menyentuh, termasuk menggauli istrinya.
Dalam kasus semacam ini, apakah sumpah tersebut sudah termasuk talak?
Sumpah suami untuk tidak menyentuh istri sebenarnya sudah diatur dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 226. Di ayat tersebut, sumpah suami disebut sebagai ilaa'.
" Kepada orang-orang yang mengilaa' istrinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Terkait kasus di atas, ilaa' suami sudah termasuk talak. Jika dalam rentang waktu empat bulan suami ternyata melanggar sumpahnya, maka dikenakan kewajiban membayar kafarat.
Tetapi jika sampai empat bulan suami tidak juga menyentuh atau menggauli istrinya, maka dia diperintahkan bercerai.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar RA:
" Jika sudah berlalu empat bulan, maka suami yang melakukan ilaa' ditahan, sampai dia menceraikan. Dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya."
Maksud kalimat 'ditahan' di atas yaitu ditahan oleh hakim. Si suami diminta menentukan apakah kembali ke istrinya atau menceraikannya.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
