Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan dari syariat. Keringanan atau rukhshah itu berupa dibolehkannya melaksanakan sholat fardlu dengan cara menjamak.
Namun demikian, para ulama menetapkan syarat dibolehkannya menjamak sholat. Salah satunya yaitu jarak perjalanan yang mencapai dua marhalah.
Sedangkan definisi mengenai dua marhalah sendiri berbeda-beda. Ada yang menyebut dua marhalah itu sepanjang 16 farsakh atau 48 mil, 4 barid, 2 hari, atau 86 kilometer.
Tetapi, apabila berperjalanan kurang dari dua marhalah, apakah dibolehkan untuk menjamak sholat?
Dikutip dari NU Online, para ulama berbeda pandangan mengenai jarak nyata dari dua marhalah. Sebagian ulama menyatakan dua marhalah itu setara jarak 80,64 kilometer, sebagian lainnya menyatakan 88,74 kilometer.
Ulama Mazhab Hanafiyah punya kriteria berbeda, menyatakan dua marhalah setara dengan 96 kilometer. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menetapkan 119,9 kilometer.
Di Indonesia sendiri, masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 1960 di Jakarta. Konferensi yang diikuti para kiai ini mencoba memecahkan persoalan mengenai syarat jamak sholat.
Dalam konferensi tersebut disepakati tidak ada pendapat dari ulama yang membolehkan qashar sholat jika berperjalanan kurang dari dua marhalah.
Tetapi, melaksanakan jamak sholat saat di rumah atau sebelum berangkat pergi, terdapat pendapat yang membolehkan selama terdapat uzur dan tidak menjadi kebiasaan.
Hasil pembahasan tersebut mendasarkan pada pendapat dari sejumlah ulama. Salah satunya yaitu Imam An Nawawi yang dituangkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim.
" Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak sholat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Itu adalah pendapat Ibnu Sirin, Asyhab murid Imam Malik. Al Khaththabi menghikayatkan pendapat ini dari Al Qaffal, Al Syasyi Al Kabir murid As Syafi'i, dari Abu Ishaq Al Marwazi dari sekelompok ulama ahli hadis. Pendapat itu dipilih pula oleh Ibnul Mundzir."
Uraian di atas menunjukkan jamak dan qashar merupakan dua amalan berbeda. Jamak sholat jika dalam perjalanan kurang dari dua marhalah masih dibolehkan selama terdapat hajat serta tidak menjadi kebiasaan, sementara qashar tidak boleh.
Meski boleh menjamak sholat ketika dalam perjalanan kurang dari dua marhalah bahkan sebelum berangkat pergi, sangat diajurkan untuk tidak menjadikan rukhshah ini sebagai kebiasaan. Sebabnya, kebolehan yang ada hanya bersifat pengecualian.
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Campus Beauty Fair, Belajar Skin Prep Bareng Emina Cosmetics
Pesawat Ini Mendadak Putar Balik Gegara Dapurnya Kebakaran
Cantik Banget, Lihat Polwan Sebelum dan Setelah Dipulas Makeup Artist
Indomie Masuk Daftar Mi Instan Terenak di Dunia Versi Ramen Rater 2025
Prabowo: Alhamdulillah Kita Tidak Impor Beras Lagi
Momen Prabowo Singgung Duit Negara Dicolong Koruptor Ratusan Triliun
3 Tempat Makan Milik Artis di Luar Negeri, Ada Warkop di New York
3 Komunitas Seru di Bawah Naungan BNI, Mulai dari Bisnis hingga Olahraga
Campus Beauty Fair, Belajar Skin Prep Bareng Emina Cosmetics
Jaga Kesehatan Jantung dan Otak dengan Rajin Konsumsi Ikan Sembilang