Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Umat Islam yang sedang dalam perjalanan mendapatkan keringanan dari syariat. Keringanan atau rukhshah itu berupa dibolehkannya melaksanakan sholat fardlu dengan cara menjamak.
Namun demikian, para ulama menetapkan syarat dibolehkannya menjamak sholat. Salah satunya yaitu jarak perjalanan yang mencapai dua marhalah.
Sedangkan definisi mengenai dua marhalah sendiri berbeda-beda. Ada yang menyebut dua marhalah itu sepanjang 16 farsakh atau 48 mil, 4 barid, 2 hari, atau 86 kilometer.
Tetapi, apabila berperjalanan kurang dari dua marhalah, apakah dibolehkan untuk menjamak sholat?
Dikutip dari NU Online, para ulama berbeda pandangan mengenai jarak nyata dari dua marhalah. Sebagian ulama menyatakan dua marhalah itu setara jarak 80,64 kilometer, sebagian lainnya menyatakan 88,74 kilometer.
Ulama Mazhab Hanafiyah punya kriteria berbeda, menyatakan dua marhalah setara dengan 96 kilometer. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama menetapkan 119,9 kilometer.
Di Indonesia sendiri, masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 1960 di Jakarta. Konferensi yang diikuti para kiai ini mencoba memecahkan persoalan mengenai syarat jamak sholat.
Dalam konferensi tersebut disepakati tidak ada pendapat dari ulama yang membolehkan qashar sholat jika berperjalanan kurang dari dua marhalah.
Tetapi, melaksanakan jamak sholat saat di rumah atau sebelum berangkat pergi, terdapat pendapat yang membolehkan selama terdapat uzur dan tidak menjadi kebiasaan.
Hasil pembahasan tersebut mendasarkan pada pendapat dari sejumlah ulama. Salah satunya yaitu Imam An Nawawi yang dituangkan dalam kitab Syarh Shahih Muslim.
" Sejumlah imam berpendapat tentang kebolehan menjamak sholat di rumah karena hajat bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Itu adalah pendapat Ibnu Sirin, Asyhab murid Imam Malik. Al Khaththabi menghikayatkan pendapat ini dari Al Qaffal, Al Syasyi Al Kabir murid As Syafi'i, dari Abu Ishaq Al Marwazi dari sekelompok ulama ahli hadis. Pendapat itu dipilih pula oleh Ibnul Mundzir."
Uraian di atas menunjukkan jamak dan qashar merupakan dua amalan berbeda. Jamak sholat jika dalam perjalanan kurang dari dua marhalah masih dibolehkan selama terdapat hajat serta tidak menjadi kebiasaan, sementara qashar tidak boleh.
Meski boleh menjamak sholat ketika dalam perjalanan kurang dari dua marhalah bahkan sebelum berangkat pergi, sangat diajurkan untuk tidak menjadikan rukhshah ini sebagai kebiasaan. Sebabnya, kebolehan yang ada hanya bersifat pengecualian.
(ism, Sumber: NU Online)
Advertisement
Jangan Anggap Remeh! Psikolog Ungkap Perundungan Verbal Bisa Mengarah pada Hal Lebih Parah


Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga

Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Inspiratif Banget, 5 Komunitas Kebangsaan di Indonesia


Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6


Respons Rifat Sungkar Saat Putranya Lakukan Kesalahan di Sirkuit Bikin Haru Warganet

Ujian Tengah Semester Bentrok dengan Syuting, Prilly Latuconsina Numpang Kamar Warga

Nggak Cuma Buat Lingkungan, Ini yang Didapat Komunitas Bank Sampah Selama Setahun Beroperasi

Salut! Murid dan Guru di SD Nabire Ubah Pekarangan Sekolah Jadi Perkebunan Pangan

Sekalinya Tampil, Peneliti Deepseek Bawa Kabar Mengguncang Soal Perkembangan AI di Masa Depan