Syarat WNI Bisa Umrah Mandiri Tanpa Biro

Reporter : Okti Nur Alifia
Minggu, 26 Oktober 2025 12:06
Syarat WNI Bisa Umrah Mandiri Tanpa Biro
Calon jamaah umrah bisa berangkat sendiri tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

DREAM.CO.ID - Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Legalisasi umrah mandiri disetujui pemerintah bersama DPR RI lewat UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kebijakan tersebut memastikan calon jamaah umrah bisa berangkat sendiri tanpa melalui biro travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respons atas dinamika regulasi yang terjadi di Arab Saudi.

" Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya," kata Dahnil dikutip dari NU Online, Minggu, 26 Oktober 2025.

1 dari 2 halaman

Pemerintah, kata Dahnil, memandang perlu untuk memberikan payung hukum dan mekanisme pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya tetap terjamin aspek keamanan, perlindungan, serta ketertiban administrasinya.

Pertama, Pasal 86 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan secara mandiri sehingga memberikan pengakuan hukum terhadap praktik umrah mandiri.

Kedua, Pasal 87A mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan umrah mandiri wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Beragama Islam

b. Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal keberangkatan

c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas

d. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter

e. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian

 

2 dari 2 halaman

Penjelasan huruf (e), kata Dahnil, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk, agar seluruh data dan transaksi umrah mandiri tercatat, terintegrasi, dan terpantau dengan baik.

" Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI di luar negeri yang melaksanakan ibadah umrah secara mandiri," ujarnya.

Ketiga, Pasal 88A memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri, yakni: a. memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan Jamaah Umrah dan b. melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.

Beri Komentar