Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Tetap Digelar Saat Ramadan

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 20 April 2021 16:01
Tak Batalkan Puasa, Vaksinasi Covid-19 Tetap Digelar Saat Ramadan
Kemenkes tetap menggelar vaksinasi di siang hari saat Ramadan berdasarkan fatwa MUI.

Dream - Pemerintah Indonesia terus menggalakan vaksinasi Covid-19 untuk mengatasi pandemi. Tujuannya agar kondisi kembali normal layaknya sebelum ada wabah virus corona.

Vaksinasi terus dilakukan meski di bulan bulan Ramadan. Sebab, vaksinasi dinyatakan tidak membatalkan puasa.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi Covid-19 aman dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut. Syaratnya, calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat sehingga tidak timbul gejala pasca-vaksin.

" Kalau yang membatalkan itu harus masuk dari hidung, dari mulut, atau dari telinga atau dari lubang yang lain. Karena vaksin ini disuntik bukan dari lubang itu, itu tidak membatalkan puasa," ujar Ma'ruf.

 

1 dari 3 halaman

Fatwa MUI

Pernyataan Wapres Ma’ruf Amin ini didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am mengatakan MUI telah menerbitkan fatwa terbaru tentang vaksinasi yang dijalankan pada bulan Ramadan yang menyatakan tak membatalkan puasa.

" Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam seperti yang dikutip dari laman resmi MUI.

Wapres KH Ma'ruf Amin Terima Suntikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19

Berbeda bila pemberian vaksin dilakukan melalui tetesan ke dalam mulut untuk meningkatkan antibodi. Vaksin lewat mulut tentu membatalkan puasa.

Fatwa ini dituangkan dalam Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.

2 dari 3 halaman

Saran MUI: Vaksinasi di Malam Hari

Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemberian vaksinasi di bulan Ramadan dilakukan pada malam hari. Alasannya karena vaksinasi pada siang hari dikhawatirkan membahayakan masyarakat yang sedang puasa karena fisik yang lemah

Asrorun Niam juga mengimbau agar masyarakat mau divaksin agar terwujud herd immunity. Partisipasi ini diharapkan dapat mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Kelenjar Getah Bening Bengkak Setelah Divaksin Covid-19, Tak Perlu Panik

Kementerian Kesehatan menyambut baik Fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19 bagi orang yang sedang berpuasa.

" Fatwa MUI menyatakan vaksinasi yang dilakukan dengan metode penyuntikan tidak membatalkan puasa sehingga pelaksanaannya akan tetap kami lakukan pada siang hari," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, disiarkan kanal Kominfo TV.

 

3 dari 3 halaman

Vaksinasi Malam Hari Sebagai Alternatif

Nadia mengatakan vaksinasi tidak akan mengurangi kesehatan orang yang berpuasa. Meski demikian, pelaksanaan vaksin di siang hari tetap memperhatikan efek samping yang dialami penerima vaksin. Sebagai alternatif, vaksinasi akan dilakukan di malam hari.

PNS Kemenag Jalani Vaksinasi Covid-19

Pelaksanaan vaksinasi membutuhkan dukungan dari masyarakat. Nadia mengatakan koordinasi dengan pengurus RT/RW serta petugas kesehatan setempat perlu dilakukan. Bahkan, vaksinasi Covid-19 bisa dilakukan di Masjid sepanjang tidak menimbulkan kerumunan orang.

" Ini sebagai salah satu upaya untuk mempercepat vaksinasi kepada lansia di atas 60 tahun,” tutur Nadia.

Beri Komentar