Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab
Dream - Kapolri, Jenderal Idham Azis, mencopot Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahradi dari posisi mereka sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat. Keduanya dinilai tidak melaksanakan perintah untuk menegakkan protokol kesehatan terkait kerumunan yang disebabkan acara Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.
" Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, dikutip dari Merdeka.com.
Argo menjelaskan perintah pencopotan tersebut tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor ST3222/XI/Kep/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Pemberhentikan Dari dan Pengangkatan Dalam Jaatan di Lingkungan Polri. Dalam telegram tersebut, Irjen Nana selanjutnya menduduki jabatan sebagai kors ahli Kapolri.
" Kemudian Irjen Muhammad Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur, diangkat jabatan baru sebagai Kapolda Metro Jaya," ucap Argo.
Kemudian, Irjen Rudi menempati jabatan baru sebagai Widekswara Tingkat 1 Lemdiklat Polri. " Kemudian penggantinya Irjen Ahmad Dofiri sebagai Kapolda Jawa Barat," kata Argo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengingatkan kepala daerah dan aparat keamanan menindak tegas upaya pengumpulan massa dalam jumlah besar oleh pihak manapun di masa pandemi Covid-19. Dia menegaskan Pemerintah tidak akan segan melakukan tindakan hukum.
" Pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat publik, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," ucap Mahfud.
Mahfud menyatakan Indonesia adalah negara demokrasi dan setiap warga negara berhak untuk berekspresi dan berkumpul. Namun demikian, Indonesia juga merupakan negara hukum yang mengatur hak setiap warganya agar tidak melanggar hak orang lain.
Dia juga meminta aparat keamanan untuk tidak ragu menindak setiap pelanggaran, khususnya protokol kesehatan. Jika ada aparat yang ragu, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi.
" Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan," kata dia.