© MEN
Dream - Rafael Alun Trisambodo batal menjadi saksi meringankan putranya, Mario Dandy, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Pejabat Ditjen Pajak menyampaikan pesannya lewat sebuah surat melalui kuasa hukum anaknya, Andreas Nahot Silitonga.
Dalam surat yang dibacakan Andreas, Rafael menuliskan bahwa dirinya batal menjadi saksi meringankan merupakan keputusan Mario Dandy.
" Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," kata Andreas yang membacakan surat Rafael di depan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa 25 Juli 2023.
" Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan," ungkapnya.
Rafael menyebut, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario merupakan pukulan bagi keluarganya. Selain itu, insiden tersebut juga berdampak pada pendidikan Mario.
“ Anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa harus terhenti studinya dari Universitas Prasetya Mulia yang masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya," tuturnya.
Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu berpesan agar anaknya bisa berkomitmen untuk kooperatif selama menjalani proses hukum. Ia juga berharap sang anak bisa memiliki kesempatan kedua untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
" Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Mario Dandy dengan dengan penganiayaan yang disertai dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
Jaksa juga menyebut perbuatan Mario turut dilakukan bersama dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15) di Jakarta Selatan pada 30 Januari 2023.
Atas perbuatannya, Mario pun didakwa dengan melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
sumber: Liputan6.com.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online