Dream - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah adanya lobi-lobi terhadap hakim MK agar putusan dikabulkan.
Hal itu ia sampaikan usai diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
" Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 31 Oktober 2023 dikutip dari Merdeka.com.
Anwar tak mengungkap detail soal apa yang saja diklarifikasi oleh MKMK saat memeriksanya. Namun, ia membenarkan terkait putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
" Ya enggak ada, itu saja, ya masalah, kalau bisa seperti siaran pers saya itu loh, baca beberapa putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Selain itu, Anwar juga menanggapi soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 karena bisa menjadi konflik kepentingan.
Dia menyebut, tidak akan mundur dari perkara tersebut.
" Yang menentukan jabatan milik Allah yang maha kuasa," ucap Anwar.
" Oh tidak ada (mundur) ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta," ujarnya.
Paman dari Gibran Rakabuming Raka ini juga menanggapi banyaknya sentimen negatif yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga.
Menurut Anwar, MK sebagai keluarga bangsa Indonesia.
" Benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu," kata Anwar Usman dikutip dari Liputan6.com.
Anwar tak bicara banyak soal sidang etik MKMK yang baru saja ia jalani. Ketua MK itu mengaku bahwa pemeriksaannya hanya terkait hal-hal yang sudah ramai diperbincangkan.
" Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucapnya.
Masih soal pemeriksaannya, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu hanya menunggu hasil dari MKMK.
" Nanti tunggu hasil MKMK ya," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dalam persidangan, para praktisi hukum yang menjadi pelapor menuntut agar Anwar Usman dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Para praktisi hukum itu tergabung dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
ucap Wakil Ketua Advokasi dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Arif Maulana usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta.
" Kami dari CALS yang petitumnya meminta pak ketua mahkamah konsitusi kalau memang ini terbukti, pecat, gitu ya, itu yang kami minta," kata Arif usai sidang MKMK di gedung MK, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.
Menurutnya, Anwar Usman telah melanggar kode etik berkaitan dengan dikabulkannya Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden yang diduga membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka agar bisa ikut pilpres 2024.
" Pelanggaran berat, tapi juga ada implikasi terhadap pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan putusan 90 yang ini melenggangkan atau memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai cawapres,"
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur